YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pemilih pemula selain sudah bisa menggunakan hak pilihnya juga bisa berpartisipasi politik dalam bentuk pengawasan Pemilihan Walikota Yogyakarta pada Februari 2017. Bentuk pengawasan pemilih pemula atau pengawas relawan yang notabene masih kaum pelajar dalam bentuk pembuatan film, fotografi, maupun tulisan , di mana ranah ini masih dekat dengan jiwa muda pemilih pemula.
“Pemilih pemula harus mengambil peran, sesuai dengan minat pemilih pemula. Recrutmen relawan paling tidak ada dua hal penting, muatan subtantif regulasi dan kemampuan teknis,” ungkap Ketua Bawaslu DIY, Muhammad Najib dalam acara sosialisasi pengawas Pemilihan Walikota Yogyakarta di LPP Convention Hotel (8/9/2016)
Terkait politik uang, menurut Najib, yang mendapat sanksi tidak hanya pemberi, tapi penerima juga akan mendapatkan sanksi, berupa sanksi administratif dan pidana dalam bentuk denda dan kurungan. Nantinya Panwaslu provinsi yang akan memutuskan dalam sanksi administratif. Pengawasan sejauh ini masih bertumpu pada pengawas formal karena pengawas relawan belum bergerak secara optimal.
“Kita sudah punya pengawas desa sampai saat ini, dan kita sedang mengkonsolidasikan Panwas kabupaten, kota, dan cabang. Kita hanya mendampingi di dua tempat yaitu kota Yogyakarta dan Kulon Progo,” tuturnya kepada wartawan.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) masih menemukan beberpa pelanggaran berupa nama yang bermasalah. Bagi para pelanggar akan mendapatkan sanksi berupa pemblokiran.
“PPK dan PPS menemukan dari perangkatnya KPU yang secara administratif tidak memenuhi syarat, kemudian kita rekomendasikan untuk diblok. Di Kulon Progo ada empat, dua terindikasi keterlibatan partai dan dua lagi karena dua kali menjadi PPK. Yang sudah ditetapkan tapi direvisikan adalah pencalonan dan data pemilih,”ungkapnya. (Rep-04/Ed-01)