JAKARTA (kabarkota.com) – Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), Agung Laksono menetapkan hari libur nasional tahun 2015. Dalam rapat yang dihadiri Menteri Agama Suryadharma Ali, Staf Ahli Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rusdianto, dan Sekjen Kemenakertrans Abdul Wahab Bangkona tersebut, pemerintah menetapkan hari libur nasional resmi sebanyak 15 hari.
"Total libur nasional 15 hari, ditambah cuti bersama 4 hari, sehingga total liburnya 19 hari," jelas Agung, dalam rilisnya Rabu (7/5).
Namun menurut Agung, cuti bersama 2015 sebanyak 4 hari itu akan mengurangi jumlah hari cuti tahunan. Keputusan hari libur nasional dan cuti bersama tersebut berdasarkan pembicaraan yang mendalam dari berbagai kementerian terkait di bawah Kemenko Kesra.
Jumlah hari libur di tahun 2015 lebih sedikit dari hari libur tahun ini yang mencapai 22 hari.
Berikut daftar hari libur 2015:
1. Kamis, 1 Januari (Tahun Baru 2015).
2. Sabtu, 3 Januari (Maulid Nabi Muhammad SAW)
3. Kamis, 19 Februari (Tahun Baru Imlek 2566 Kongzili).
4. Sabtu, 21 Maret (Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1937).
5. Jumat, 3 April (Wafat Yesus Kristus).
6. Jumat, 1 Mei (Hari Buruh Internasional)
7. Kamis, 14 Mei (Kenaikan Yesus Kristus).
8. Selasa, 2 Juni (Hari Raya Waisak 2559).
9. Jumat-Sabtu, 17-18 Juli (Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah).
10. Senin, 17 Agustus (Hari Kemerdekaan RI).
11. Kamis, 24 September (Hari Raya Idul Adha 1436 Hijriyah)
12. Rabu, 14 Oktober (Tahun Baru Islam 1437 Hijriyah).
13. Jumat, 25 Desember (Hari Raya Natal).