Penyegelan salah satu outlet miras di Yogyakarta, pada Kamis (31/10/2024). (dok. istimewa)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Irgub) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, pada 30 Oktober 2024.
Pada intinya, Irgub DIY tersebut memerintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengeluarkan regulasi tentang peredaran minuman beralkohol atau Minuman Keras (Miras).
Salah satu poin yang tercantum dalam Irgub DIY No 5/2024 itu adalah melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peredaran, penjualan, maupun penyimpanan minuman beralkohol.
Perintah tersebut kemudian diejawantahkan oleh Pemkot Kota Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) dan Polresta Yogyakarta, dengan melakukan penertiban di berbagai titik lokasi, pada Kamis (31/10/2024).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan, kegiatan penertiban dilaksanakan oleh Polresta di 14 Polsek se-Kota Yogyakarta.
“Satpol PP sifatnya supporting,” kata Octo saat dihubungi kabarkota.com, pada Kamis (31/10/2024).
Sedangkan Dodi Kurnianto selaku Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta yang melakukan penertiban bersama Kapolsek Mergangsan menambahkan, kegiatan kali ini merupakan operasi terpadu antara Polresta dan Satpol PP Kota Yogyakarta sebagai tindak-lanjut atas Irgub DIY No. 5/2024. Sekaligus, upaya penegakan terhadap Peraturan Daerah (Perda) di Kota Yogyakarta.
“Saat ini, sekitar 80 personel satpol PP kami bagi berdasarkan kemantren. Jadi, masing-masing kemantren turun bersama masing-masing Polsek untuk melakukan penegakan hukum terhadap peredaran miras,” sambungnya.
Sementara Kapolsek Mergangsan, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Fitri Anto Heri Nugroho menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan perintah dari Kapolda DIY melalui Polresta Yogyakarta untuk menyita peredaran miras yang tak berizin, mulai dari golongan A, B, hingga C.
“Makanya, kami melakukan pengecekan dulu di sini. Nanti, kami akan lakukannya secara bertahap,” kata Fitri, di Jalan Parangtritis Yogyakarta.
Pihaknya juga telah memasang police line di salah satu outlet miras yang tengah ramai diperbincangkan publik, pasca kasus penusukan terhadap dua santri di Prawirotaman Yogyakarta, baru-baru ini.
Berdasarkan hasil penertiban di wilayah Mergangsan, Yogyakarta, pada 31 Oktober 2024. Pemkot Yogyakarta telah memasang police line dan menutup total satu outlet miras; menyita 344 botol miras berbagai merk dari salah satu gerai di Jalan Parangtritis No. Yogyakarta; dan 63 botol miras berbagai merek dari salah satu resto di Prawirotaman.
Awal Peredaran Miras Kembali Mendapatkan Atensi Publik
Persoalan peredaran miras kembali mendapatkan atensi publik, setelah adanya aksi dari Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) DIY yang mendesak pemberantasan peredaran miras, dan disusul dengan adanya kasus penganiayaan terhadap dua santri Pondok Pesantren (Krapyak) yang dilakukan oleh sekelompok orang mabuk, di Prawirotaman Yogyakarta, baru-baru ini.
Aksi penganiayaan terhadap dua santri tersebut mengundang reaksi keras dari para santri, pengasuh Ponpes serta berbagai Organisasi Masyarakat (Ormas) di bawah Nahdlatul Ulama (NU) dengan menggelar aksi #santrimemanggil di halaman Mapolda DIY, pada 29 Oktober 2024.
Mereka menuntut penuntasan kasus penusukan terhadap dua santri di Prawirotaman, serta pengendalian peredaran miras yang kian meresahkan di masyarakat.
Di hadapan ribuan santri, Kapolda DIY, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Suwondo Nainggolan menegaskan bahwa pihaknya bertanggung-jawab atas kondisi kamtibmas di wilayah DIY. Termasuk masalah peredaran miras, dan penanganan kasus penusukan terhadap dua santri di Yogyakarta.
Hal itu dibuktikan dengan ekspos para tersangka pelaku penganiayaan dan pengeroyokan kasus Prawirotaman, di Polresta Yogyakarta, pada sore harinya.
Kapolresta Yogyakarta, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol.) Aditya Surya Dharma menyebutkan, tujuh tersangka itu berinisial VL, NH alias E, F, J, Y, T, dan R alias C.
Aditya mengatakan, R atau C telah melakukan provokasi kepada teman-temannya, dengan mengajak bertemu bersama di Luku Cafe dan menyiapkan minuman hingga membuat keonaran.
“Jadi bisa dikatakan, C adalah otaknya. Sedangkan pelaku lainnya sebagai eksekutor,” ungkap Kapolresta Yogyakarta dalam konferensi pers tentang pengeroyokan dan penganiayaan santri di Mapolresta Yogyakarta, pada 29 Oktober 2024.
Menurutnya, para pelaku telah diamankan oleh pihak Polresta Yogyakarta dan Polda DIY. Tiga diantaranya menyerahkan diri, dua ditangkap di kediaman mereka, dan dua orang lainnya ditangkap saat berada di Fajar
Timur Yogyakarta.
Pihaknya menyatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pengembangan penanganan perkara tersebut. (Rep-01)