Ilustrasi (dok. pixabay)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Forum Komunikasi Buruh Bersatu (FKBB) DIY meminta adanya kepastian jaminan bahwa tidak akan ada pemotongan biaya pada buruh atau pekerja sebagai dampak dari proses vaksinasi massal yang digelar oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya isu Kadin DIY memungut biaya Rp. 35 ribu per pekerja ataupun buruh untuk bisa mengikuti vaksinasi massal.
“FKBB memohon kepada DPRD DIY agar dapat mengagendakan proses mediasi dan fasilitasi agar kami bisa secara terbuka berdiskusi dan membahas bersama masalah itu dengan Disnaker, Dinkes, dan KADIN DIY,” pinta Juru Bicara FKBB DIY, Dani Eko Wiyono dalam siaran pers, pada Kamis (29/7/2021).
Dani mengaku, di satu sisi pihaknya sangat sepakat dan mendukung program percepatan vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah saat ini. Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY juga dapat menyelenggarakan vaksinasi bagi pekerja maupun buruh, baik sektor formal maupun informal.
Hanya saja, lanjut Dani, di sisi lain, pihaknya juga meminta peran serta pemerintah dan masyarakat untuk tetap mengawasi proses percepatan vaksinani ini agar tidak menjadi bagian dari penyelewengan anggaran dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, dengan berusaha memanfaarkan moment tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Vaksinasi Kadin DIY, Tim Apriyanto menegaskan bahwa biaya yang dikenakan untuk tata laksana vaksinasi sebesar Rp 35 ribu itu tidak dibebankan kepada pekerja, melainkan menjadi tanggungan perusahaan sepenuhnya.
“Tidak ada satupun pekerja yang dibebani untuk membayar vaksinasi di JEC,” kata Apriyanto saat dihubungi kabarkota.com, Kamis (29/7/2021).
Pihaknya menjelaskan besaran nominal Rp 35 ribu itu dihitung dari total biaya tata laksana vaksin dibagi dengan target sasaran vaksinasi.
“Akhirnya kami bisa efisien itu pada angka Rp 35 ribu. Kenapa? karena jumlah sasaran per hari lebih kecil dari Juni yang mencapai 5.000 orang oer hari. Namun karena sekarang PPKM, jadi maksimal 2.500 per hari,” sambungnya.
Menurutnya, dengan jumlah pembagi yang lebih sedikit dibandingkan sebelumnya, maka kontribusi per perusahaan menjadi lebih tinggi. Itu pun, pengusaha yang dikenai biaya adalah perusahaan yang skalanya industri, bukan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), serta dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Jadi yang menanggung biaya kontribusi itu hanya pengusaha. Lalu sisa kontribusi itu kami gunakan untuk akses (vaksinasi) masyarakat,” paparnya.
Namun demikian, Apriyanto mengaku setuju, jika memang DPRD DIY bisa memfasilitasi pertemuan dengan mengundang para pihak untuk duduk bersama sehingga terjadi dialog.
“Kami senang kalau DPRD DIY bisa memfasilitasi, bukan mediasi karena kami tidak pernah ada persoalan atau konflik,” ucapnya.
Sementara sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana saat dihubungi kabarkota.com pada 26 28 Juli 2021 juga menyatakan bahwa pihaknya, melalui Komisi D siap mempertemukan semua pihak untuk duduk bersama menjelaskan ataupun mengklarifikasi persoalan tersebut sehingga tidak memunculkan persepsi negatif di mata publik. (Rep-01)