JaDI DIY Menganggap PSU tak Efektif

Jumpa pers JaDI DIY, di kompleks Balaikota Yogyakarta, Selasa (7/5/2019). (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) DIY menganggap, Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tak efektif.

Bacaan Lainnya

Koordinator Presidium JaDI DIY, Muhammad Najib mengatakan, PSU tak efektif karena harus mengulang proses pemungutan suara lagi, dan konsekuensinya ada kebutuhan tambahan, seperti pengadaan surat suara lagi. Dari sisi pembiayaan, PSU menyebabkan pemborosan anggaran.

“PSU tak hanya merepotkan pemilih tapi juga penyelenggara,” kata Najib dalam jumpa pers di kompleks Balaikota Yogyakarta, Selasa (7/5/2019).

PSU, lanjut Najib, cenderung membuat tingkat partisipasi pemilih menjadi lebih rendah. Mengingat, ada sebagian pemilih yang enggan menggunakan hak pilihnya kembali, maupun telah meninggalkan tempat domisilinya karena berbagai hal.

Selain itu, mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY ini, PSU juga membuktikan adanya problem di tingkat ad hoc, khususnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terkait pemahaman prosedur teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Untuk itu, JaDI DIY merekomendasikan, agar dalam penyelenggara Pemilu ke depan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih selektif dalam proses rekrutmen anggota KPPS, dengan melakukan perbaikan mekanisme perekrutan sehingga memungkinkan terpilihnya para petugas yang memiliki kapabilitas, serta memiliki integritas tinggi.

“Peningkatan kapasitas KPPS harus menjadi prioritas penting untuk menjaga integritas pemungutan dan penghitungan suara,” tegasnya.

Bawaslu DIY: PSU dan PSL, Amanat UU Pemilu

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih selaku pihak yang merekomendasikan PSU maupun PSL menjelaskan, PSU, PSL atau bahkan Pemilu susulan itu memungkinkan untuk digelar karena memamg diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

“Konsekuensinya maka sudah sejak awal dianggarkan. Perkara realitasnya ada atau tidak PSU maupun PSL itu soal lain, tapi KPU harusmenganggarkan sejak awal karena untuk memenuhi kebutuhan surat suara khusus,” kata Sri, saat dihubungi kabarkota.com.

Selain itu, lanjut Sri, pengulangan pemungutan suara itu juga dalam rangka menjaga perlindungan hak pilih, serta menjaga kemurnian suara pemilih. Menurutnya, perlindungan hak pemilih itu lebih berharga daripada sekedar hitung-hitungan soal anggaran.

Sementara terkait penurunan partisipasi pemilih, Bawaslu DIY menganggap hal tersebut tidak sepenuhnya benar. “Memang ada beberapa TPS yang terjadi penurunan partisipasi pemilih, tapi di Kulon Progo, penurunannya tidak lebih dari 10%,” ungkapnya.

Pada Pemilu Serentak 2019 ini, di DIY ada 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melakukan PSU, dan 11 TPS lainnya menggelar PSL.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY ini menambahkan, berbagai pelanggaran yang ditemukan di puluhan TPS tersebut terkait dengan tata cara prosedur dalam pemungutan dan penghitungan suara. Diantaranya, ada pemilih yang mendapatkan surat suara tidak lengkap; pemilih dari luar yang diijinkan nyoblos dengan KTP El tanpa A5; dan pemilih dari luar dengan membawa A5 yang belum terfasilitasi.

“Karena ada pelanggaran tersebut dan untuk memastikan pemenuhan perlindungan hak pilih, sekaligus memastikan kemurnian suara pemilih, pengawas pemilu, mkla kami merekomendasikan PSU dan PSL di beberapa tempat,” tegasnya. (Rep-01)

Catatan Redaksi:

Berita ini telah diralat dengan judul  “JaDI DIY: PSU Berimplikasi pada tercederainya asas efisiensi dan profesionalitas Penyelenggaraan Pemilu”, pada 8 Mei 2019.

Pos terkait