JaDI DIY: PSU Berimplikasi pada tercederainya asas efisiensi dan profesionalitas Penyelenggaraan Pemilu

Jumpa pers JaDI DIY terkait Refleksi Pelaksanaan Pemilu 2019 di DIY, di Kompleks Balaikota Yogyakarta, pada 7 Mei 2019. (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Banyaknya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilu Serentak 2019, terutama di DIY membuktikan bahwa di tingkat pelaksana ad hoc, khususnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) masih mengalami problem terkait pemahaman prosedur teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Koordinator Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) DIY, Muhammad Najib, dalam jumpa pers terkait Refleksi Pelaksanaan Pemilu 2019 di DIY, di Kompleks Balaikota Yogyakarta, pada 7 Mei 2019.

Menurutnya, pelaksanaan ketentuan batasan minimal dua periode bagi penyelenggara Pemilu yang memungkinkan hadirnya anggota KPPS baru di banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) membawa konsekuensi adanya kebutuhan terkait standarisasi pemahaman prosedur teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara bagi para anggota KPPS.

“Meskipun kesalahan tersebut bisa dikoreksi lewat PSU, namun hal itu berimplikasi pada tercederainya asas efisiensi dan profesionalitas dalam pelaksanaan Pemilu,” anggap mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY ini.

PSU, lanjut Najib, di samping merepotkan pemilih dan penyelenggara, juga berimplikasi pada penurunan partisipasi pemilih.

Untuk itu, JaDI DIY merekomendasikan agar dalam Pemilu mendatang, KPU lebih selektif dalam merekrut anggota KPPS, dengan melakukan perbaikan mekanisme rekrutmen yang memungkinkan terpilihnya patugas yang memang memiliki kapabilitas andal, serta memiliki integritas tinggi.

“Peningkatan kapasitas KPPS harus menjadi prioritas penting untuk menjaga integritas pemungutan dan penghitungan suara,” tegasnya.

Bawaslu DIY: PSU dan PSL, Amanat UU Pemilu

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih selaku pihak yang merekomendasikan PSU maupun PSL menjelaskan, PSU, PSL atau bahkan Pemilu susulan itu memungkinkan untuk digelar karena memamg diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

“Pengulangan pemungutan suara itu juga dalam rangka menjaga perlindungan hak pilih, serta menjaga kemurnian suara pemilih,” kata Sri, saat dihubungi kabarkota.com.

Sementara terkait penurunan partisipasi pemilih, Bawaslu DIY menganggap hal tersebut tidak sepenuhnya benar. “Memang ada beberapa TPS yang terjadi penurunan partisipasi pemilih, tapi di Kulon Progo, penurunannya tidak lebih dari 10%,” ungkapnya.

Pada Pemilu Serentak 2019 ini, di DIY ada 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melakukan PSU, dan 11 TPS lainnya menggelar PSL.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY ini menambahkan, berbagai pelanggaran yang ditemukan di puluhan TPS tersebut terkait dengan tata cara prosedur dalam pemungutan dan penghitungan suara. Diantaranya, ada pemilih yang mendapatkan surat suara tidak lengkap; pemilih dari luar yang diijinkan nyoblos dengan KTP El tanpa A5; dan pemilih dari luar dengan membawa A5 yang belum terfasilitasi.

“Karena ada pelanggaran tersebut dan untuk memastikan pemenuhan perlindungan hak pilih, sekaligus memastikan kemurnian suara pemilih, pengawas pemilu, mala kami merekomendasikan PSU dan PSL di beberapa tempat,” tegasnya. (Rep-01)

Catatan Redaksi:

Berita ini sebagai ralat atas berita tanggal 7 Mei 2019, yang berjudul  “JaDI DIY Menganggap PSU tak Efektif”

Pos terkait