Jaringan Masyarakat Sipil Yogya Desak Sultan lebih Transparan soal Penanganan Virus Corona

Ilustrasi (dok. hitekno)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Yogyakarta mendesak agar Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X lebih transparan terkait informasi penanganan Coronavirus Desease 2019 (Covid-19).

Bacaan Lainnya

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Shinta Maharani menilai, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY belum cukup transparan terkait informasi penanganan pandemi Covid-19, dengan alasan menghindari kepanikan. Padahal, informasi tersebut penting guna peningkatan kewaspadaan masyarakat. Sekaligus, membangun kesadaran publik dalam melakukan gerakan pencegahan penyebaran virus.

Selain itu Undang-Undang (UU) No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga mewajibkan setiap Badan Publik agar membuka akses bagi setiap pemohon informasi, khusunya yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak.

“Pemerintah DIY menutupi informasi tentang pasien postif Corona, karena harus ditanya dahulu oleh wartawan,” anggap Shinta dalam siaran persnya, 17 Maret 2020.

Menurutnya, selain kurang transparan, Pemda DIY juga lamban. Misalnya, dalam mengumumkan pasien yang positif Corona. Hasil tes laboratorium dari Kemenkes yang sebenarnya telah keluar sejak 13 Maret, baru disampaikan ke publik pada 15 Maret 2020. Data Dinas Kesehatan (Dinkes) pun baru diperbarui setiap pukul 16.00 WIB. Itu pun, info pendataan antara Dinkes dan RS Sardjito tidak sinkron, sebab pasien yang sudah pulang dari RS dikatakan masih dalam pengawasan.

“Pemerintah DIY juga tidak terbuka terkait data sebaran Orang Dalam Pemantuan (ODP). Berbeda jauh dengan sejumlah daerah, seperti Jakarta dan Jawa Barat yang secara realtime menyajikan data peta persebaran Covid-19 kepada publik,” sesalnya.

Sementara terkait kebijakan di dunia pendidikan, Elanto Wijoyono dari Combine berpendapat bahwa tidak ada kejelasan dari Gubernur DIY. Contohnya dalam hal meliburkan siswa di sekolah-sekolah.

Untuk itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli meminta agar Pemda segera menginformasikan ke publik terkait hasil kerja Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

“Pemda semestinya membuat protokol, prosedur operasional, dan tindakan penanganan yang nyata terhadap persebaran Covid-19, serta memastikan protokol dan prosedur tersebut berjalan dan diketahui oleh masyarakat,” pintanya.

Lebih lanjut Yogi juga berharap agar Pemda menyediakan anggaran mitigasi risiko dan penanganan pandemi Covid-19 hingga di tingkat RT. Sekaligus, memastikan kesiapan rumah sakit rujukan. Mengingat, itu berkaitan dengan hak atas kesehatan warga.

“Pemda DIY seharusnya mendahulukan keselamatan warga di atas kepentingan apapun,” imbuhnya.

Desakan lainnya, Pemda diminta aktif dalam mengatasi kelangkaan masker, maupun sabun antiseptik, dengan menjamin ketersediaannya, dan harga yang terjangkau oleh semua kalangan.

Imbauan social distancing atau mengurangi aktivitas di luar rumah, interaksi dengan orang lain, dan kontak tatap muka secara langsung perlu lebih digalakkan.

“Kami mendorong pelibatan Ombudsman Republik Indonesia untuk menjamin pelayanan publik dalam penanganan virus Corona,” ucap Yogi

Sedangkan Komisi Informasi Daerah (KID), lanjut Yogi, perlu ikuy aktif dalam memberikan informasi ke publik. Diantaranya, mendorong lembaga-lembaga Pemerintah Provinsi DIY yang menangani virus Corona secara transparan, akuntabel, dan kredibel. (Ed-01)

Pos terkait