JCW: Kerugian Negara akibat Korupsi di DIY capai Rp 23.1 Miliar

Ilustrasi (dok. prp-indonesia)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Jogja Corruption Watch (JCW) menganggap, nilai kerugian Negara akibat sejumlah kasus korupsi yang ditangani Polda maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY sepanjang tahun 2029 cukup tinggi. Pasalnya, berdasarkan klaim dari Kejati DIY, nilainya mencapai sekitar Rp 23.1 miliar.

Bacaan Lainnya

Koordinator Pengurus Harian JCW, Baharuddin Kamba mencatat setidaknya ada lima kasus dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik. Dua diantaranya merupakan dugaan korupsi dana desa di Sleman dan Kulon Progo.

Pertama, sebut Bahar, pada bulan Juni 2019, ada kasus dugaan korupsi aset tanah pada Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan (BPMRP) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di Purwomartani, Kalasan, Sleman, DIY.

Menurutnya, selain tanah 2.240 meter persegi, pihak Kejaksaan juga menyita satu unit rumah seluas 1.000 meter persegi, dan mobil yang diduga hasil korupsi pengadaan tanah BPMRP pada Kemendikbud.

“Total kerugian mencapai Rp 5,9 miliar, dan di kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Bahar dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com, Rabu (1/1/2020).

Kedua, di bulan Juli 2019 juga ada kasus dugaan korupsi di kantor Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Seni dan Budaya Yogyakarta, senolai lebih dari Rp 21, 6 miliar.

“Kasus P4TK ini ditangani oleh Polda DIY. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Modus yang digunakan adalah mendirikan perusahan fiktif,” imbuhnya.

Ketiga, pada bulan Agustus 2019, warga Yogyakarta dikejutkan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum jaksa dan pengusaha di Solo, Jawa Tengah. KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus suap lelang pada proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) di jalan Soepomo Yogyakarta.

Ketiganya adalah ES, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta selaku anggota Tim Pengawal Pengaman Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) , SS merupakan jaksa pada Kejaksaan Negeri Surakarta dan GY selaku Direktur Utama pada PT Manira Arta Mandiri.

“Terdakwa GY dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan denda Rp 150 juta. Kasus dengan terdakwa GY ini masih berproses sidang di Pengadilan Tipikor Yogyakarta,” jelasnya.

Sejumlah nama baik eksekutif maupun legislatif telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut Diantaranya, Walikota Yogyakarta, Kepala Dinas PUPKP, Asisten Perekonomian Sekda Kota Yogyakarta, dan Ketua DPRD Kota Yogyakarta periode 2014 – 2019.

Keempat, pada pertengahan Juli 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan Kepala Desa (Kades) Banyurejo, Kecamatan Tempel sebagai tersangka korupsi dana desa pada tahun 2015 dan 2016, dengan nilai kerugian Negara sskitar Rp 633,8 juta.

Kelima, di awal Desember 2019, dua pejabat di Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulonprogo juga diduga terlibat korupsi dana desa. Kepala Desa dan Bendahara diduga menyelewengan dana desa sebesar Rp 1,15 miliar yang bersumber dari APBDes, APBN dan bantuan dari Pemkab Kulonprogo dalam kurun waktu 2014 – 2018.

JCW, imbuh Bahar, mengapresiasi kinerja Kepolisian dan Kejaksaan dalam menindaklanjuti kasus-kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, pihaknya juga prihatin terhadap oknum jaksa yang diduga terlibat dalam kasus SAH. Mengingat, Jaksa yang seharusnya melakukan pengawasan terhadap pembangunan, justru diduga ikut bermain.

“Kami berharap, Kasus korupsi SAH itu menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus lain,” ucapnya.

Sedangkan terkait kasus dugaan korupsi dana desa di Sleman dan Kulonprogo, Bahar menganggap, itu merupakan potret buruk lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Minimnya keterlibatan dan sulitnya akses masyarakat dalam mengawasi dana desa juga menjadi salah penyebab terjadinya penyelewengan tersebut.

Sementara saat rilis Catatan Akhir Tahun 2019, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda DIY, Yuliyanto mengklaim, Polda DIY telah berhasil mengembalikan uang Negara sekitar Rp 1.5 Miliar dari berbagai kasus kriminal khusus (krimsus) yang ditangani sepanjang tahun 2019, termasuk korupsi. (Ed-02)

Pos terkait