Ilustrasi (dok. pixels)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) transparan pelaporan pemberian dana hibah sebesar Rp 16.45 Miliar bagi 115 koperasi yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DIY.
Menurut Aktivis JCW, Baharuddin Kamba, transparansi dan akuntabilitas pelaporan itu penting. Mengingat, dana hibah yang digulirkan cukup tinggi, yakni Rp 25 juita dengan anggota koperasi 100 orang, dan maksimal Rp. 250 juta untuk koperasi dengan anggota 500 orang.
“Pemda DIY melalui Dinas Koperasi dan UKM untuk membuka ke publik atas 115 nama koperasi yang mendapatkan bantuan dana hibah tersebut,” kata Bahar dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (5/8/2021).
Selain itu, lanjut Bahar, Pemda juga perlu menyampaikan ke masyarakat bahwa dana tersebut berupa pinjaman dengan bunga 3 persen per tahun, dalam jangka waktu enam bulan setelah PPKM berakhir nantinya.
“Jangan sampai pinjaman tersebut habis untuk konsumsi atau menutup hutang di bank atau koperasi sehingga pada saat jatuh tempo justru tidak bisa membayar,” tegas Bahar.
Lebih lanjut JCW juga mendesak agar Pemda DIY melalui Dinas Koperasi dan UKM juga memberikan solusi bagi 1.300 Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Malioboro yang tak mendapatkan dana hibah tersebut, karena tak tergabung dalam koperasi. Terlebih, untuk bisa bergabung menjadi anggota koperasi sebagai syarat untuk mendapatkan akses dana hibah itu, maka membutuhkan waktu dan biaya.
Sebelumnya, pada 4 Agustus 2021, Pemda DIY menyerahkan bantuan secara simbolis kepada 115 Koperasi terdampak PPKM, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta. Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, Srie Nurkyatsiwi berharap, bantuan berupa uang pinjaman bagi anggota koperasi tersebut untuk lebih mendayagunakan koperasi sebagai lembaga ekonomi, khususnya bagi klaster yang terdampak langsung PPKM, seperti kawasan pariwisata, kawasan pasar dan PKL, serta kawasan nelayan yang tersebar di lima Kabupaten/Kota.
Kriteria Koperasi Penerima Bantuan ini, diantaranya koperasi yang berbadan hukum dan memiliki NIK, terdaftar di sibakul, memiliki alamat kantor yang jelas, ada struktur kepengurusan, dan mendapat rekomendasi dari instansi pembina masing-masing koperasi.
“Dana tersebut akan dikembalikan kepada koperasi agar bisa disalurkan kepada anggota koperasi lain yang membutuhkan,” ucapnya. (Ed-02)