Ilustrasi (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) membuka Posko Pos Komando (Posko_ Pengaduan dan Konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, menjelang lebaran 2024.
Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang mengatakan, Posko THR ini mulai melayani masyarakat, sejak 11 Maret – 3 April mendatang.
“Kami membuka posko ini hingga H-7 lebaran, karena setelah H-6 itu tahapnya adalah pengawasan. Fungsi pengawasan ketenagakerjaan itu menjadi domain wilayah provinsi,” jelas Tion kepada wartawan di Balaikota Yogyakarta, pada 21 Maret 2024.
Menurutnya, Pemkot Yogyakarta mengupayakan agar perusahaan di wilayah Kota Yogyakarta membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk di dalamnya mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Tion memaparkan, berdasarkan ketentuan pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, dan pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Untuk besaran THR, lanjut Tion, ditentukan berdasarkan lama masa kerja dan status pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
Pihaknya menyebutkan, bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya 12 bulan secara berturut-turut, maka besaran THR sebesar 1 bulan gaji pokoknya. Bagi buruh/pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang telah ditentukan rumusnya.
Kemudian, bagi buruh/pekerja dengan perjanjian kerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja 12 atau lebih, maka besaran THR sebesar satu bulan gaji pokok yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sementara bagi pekerja lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, besaran THR proporsional dengan dasar penghitungan upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima per bulan selama masa kerjanya.
Selain itu, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil,maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Tion menegaskan bagi perusahaan yang menetapkan besaran THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai yang telah diatur tersebut, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian mereka.
“Kami mengimbau perusahaan membayar THR Keagamaan lebih awal, sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran,” ucapnya.
Bagi masyarakat yang hendak mengakses layanan Posko THR di Pemkot Yogyakarta, maka bisa satang langsung atau pun menghubungi contact persons di nomor WA: 0878-3667-4992 (Pipin Ani Sulistiati); 0812-2765-574 (Rr. Markistina Nur Cahyani); 0812-2704-9097 (Dwiyono); 0896-6865-0083 (Bob Rinaldi); dan di nomor 0822-2629-2212 (Skolastika Shevika T. F.).
Masyarakat juga bisa mengadu atau pun berkonsultasi secara online melalui email: bidangkhi@gmail.com maupun laman poskothr.kemnaker.go.id. Mengingat, Posko THR Pemkot Yogya terintegrasi dengan laman posko Kementerian Ketenagakerjaan RI. (Rep-01)