Jelang May Day 2017: Apa Kabar Jaminan Sosial bagi Buruh?

Ilustrasi: para buruh di salah satu perusahaan kerajinan bambu ekspor di wilayah Sleman sedang mengerjakan produk pesanan konsumen. (Sutriyati/kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Jaminan sosial, seperti jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan menjadi hak buruh yang semestinya dipenenuhi oleh perusahaan ataupun para pemberi kerja, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Undang-undang (UU) No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan maupun Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pada intinya, perusahaan wajib mengikutsertakan para pekerjanya dalam Program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk BPJS Kesehatan dimulai sejak 1 Januari 2014 dan BPJS Ketenagakerjaan per 1 Juli 2015.

Namun menurut Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Andri Budirasmini, khusus untuk wilayah DIY, hingga kini masih ada sekitar 30 persen perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut, khususnya untuk kepesertaan BPJS Kesehatan bagi para buruhnya.

“Untuk BPJS Kesehatan memang masih banyak perusahaan yang belum mengikutsertakan sebagian tenaga kerjanya, karena tenaga kerja yang bersangkutan tidak mau melepas statusnya sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI),” jelas Andri kepada kabarkota.com.

Sebab, menurutnya, seseorang yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka tidak bisa double kepesertaan di BPJS Kesehatan. Padahal, kebanyakan perusahaan besar beranggapan bahwa fasilitas kesehatan yang disediakan itu kurang bagus, jika dibandingkan asuransi yang lain.

Sementara untuk BPJS Ketenagakerjaan, Budi mengklaim tidak ada kendala di lapangan. Meskipun diakuinya, masih ada sejumlah perusahaan yang belum ikut serta di program jaminan pensiun, karena perusahaan yang bersangkutan merasa, mereka akan memberikan pesangon pada saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ataupun saat pensiun.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta (Sekjen ABY), Kirnadi tak menampik jika kebanyakan buruh memang enggan melepas status kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai PBI, bagi pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS).

“Faktanya seperti itu. Pekerja lebih memilih KIS karena kepesertaannya bisa lama,” kata Kirnadi.

Namun begitu, Kirnadi berharap, agar perusahaan tetap memenuhi kewajibannya dengan baik, tidak hanya memberikan jaminan bagi buruh tetapi juga keluarganya.

Selain persoalan itu, Kirnadi menambahkan, masih ada persoalan lain yang tak kalah penting sebagai isu yang akan diusung dalam May Day 2017, pada 1 Mei mendatang. Di antara persoalan itu adalah penolakan Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, pembatalan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DIY 2017, realisasi upah sektoral, serta pendidikan gratis untuk anak buruh.

Sebagaimana diketahui, saat ini ABY juga tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, untuk menuntut pembatalan SK Gubernur DIY tentang Penetapan UMK 2017 yang dinilai tak manusiawi bagi buruh. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait