Jelang Mayday, KSPSI Yogya: UU Cipta Kerja Hianati Semangat Pembebasan Kaum Buruh

Ilustrasi (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Peringatan Hari Buruh Internasional atau dikenal dengan MayDay dalam dua tahun terakhir ini terasa berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang tak kunjung usai, menambah berat perjuangan buruh dan pekerja. Terlebih di tahun 2021 ini, selain menghadapi pandemi, peringatan Mayday juga berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri. Artinya, ada hak Tunjangan Hari Raya (THR) yang juga harus mereka perjuangkan di tengah situasi ekonomi yang belum pulih.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Yogyakarta, Denta Julian Sukma berpendapat bahwa semangat pembebasan para pekerja memperjuangkan kehidupa layak melalui jam kerja yang manusiawi semestinya menjadi inspirasi bagi buruh atau pekerja di Indonesia untuk terus memperjuangkan hak-haknya. Terlebih, jaminan atas kehidupan dan pekerjaan yang layak telah tertuang dalam konstitusi di negara ini.

“Akan tetapi pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja seolah telah menghianati semangat para pendiri bangsa ini untuk membebaskan kaum pekerja dari perbudakan,” kata Denta kepada kabarkota.com, Jumat (30/4/2021).

Menurutnya, pada momentum peringatan Mayday tahun ini, negara harus mengembalikan peran dan fungsinya dalam melindungi kaum buruh dan pekerja sebagai di tengah2 kaum pekerja yang menjadi soko guru perekonomian bangsa.

Bentuk dari perlindungan itu, lanjut Denta, bisa diwujudkan dengan pemenuhan THR, tersedianya jaringan pengaman ekonomi dan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya di masa pandemi.

“Pemerintah sebagai penyelenggara negara wajib memberikan perlindungan itu bagi buruh dan pekerja di Indonesia,” tegasnya. (Rep-01)

Pos terkait