Jelang Pilpres 2019, AJI Imbau Jurnalis tetap Independen & Profesional

Ilustrasi (dok. kabarkota.com)

JAKARTA (kabarkota.com) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengimbau agar para jurnalis tetap menjaga indepensi serta profesionalitasnya dalam menghadapi perhelatan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang.

Bacaan Lainnya

Imbauan tersebut disampaikan AJI, mengingat aura dukung-mendukung mulai terasa di media sosial, dengan pernyataan yang “sangat terang” hingga yang “samar-samar”. Sementara yang ikut memperbincangkan tidak hanya politisi atau tim suksesnya, tapi juga termasuk jurnalis. Padahal, keikutsertaan jurnalis dalam “aura dukung mendukung” seperti itu dimungkinan akan berdampak pada kepentingan publik, kepatuhan jurnalis pada kode etik dan tujuan profesinya, serta citra jurnalis Indonesia secara keseluruhan.

“Jurnalis harus berusaha maksimal untuk menjaga independensinya. Memberikan pendapat atau pernyataan di media sosial adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi Konstitusi. Namun, untuk jurnalis, hendaklah pemanfaatan hak itu digunakan secara berhati-hati agar tidak mempengaruhi independensinya,” harap Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan, melalui siaran pers yang diterima kabarkota.com, Selasa (14/8/2018).

Menurutnya, ekspresi jurnalis di depan publik, termasuk di media sosial tentang calon tertentu akan membuat independensinya menjadi dipertanyakan, serta bisa menyulitkan jurnalis dalam menjalankan profesinya.

Untuk itu, lanjut Abdul, jurnalis dan media harus berusaha mendahulukan kepentingan publik dari yang lainnya. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pada intinya menyatakan bahwa wartawan Indonesia bersikap independen. Sikap ini harus ditunjukkan, salah satunya dengan menjadikan pertimbangan tentang penting tidaknya pernyataan di media sosial itu, sebagai alasan utama untuk meliput atau tidak meliput sebuah peristiwa terkait pemilihan presiden. Meski di sisi lain, tak dipungkiri bahwa media juga merupakan lembaga bisnis yang harus mendapatkan keuntungan ekonomi.

Sedangkan sikap profesional yang diamanatkan Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers menyangkut tiga fungsi utama, yang dua diantaranya menjalankan fungsi “pendidikan” dan “fungsi kontrol sosial”. Untuk itu juga diharapkan agar liputan yang dilakukan fokus pada pengungkapan rekam jejak calon, konsistensi sikap calon terhadap isu-isu penting, dan kredibilitasnya saat menjalankan fungsi pelayanan publik. (sutriyati)

Pos terkait