YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pemerintah Kota Yogyakarta mulai menyiapkan aturan untuk membatasi operasional tempat hiburan malam selama Ramadan. Aturan tersebut akan diedarkan ke pengelola tempat hiburan malam 7 hari sebelum memasuki Ramadan.
Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Nurwidi Hartana, mengatakan, salah satu aturan yang akan ditetapkan adalah membatasi jam operasional tempat hiburan malam yaitu dari pukul 22.00 WIB hingga 01.00 WIB. Selain itu, seluruh diskotek, pijat shiatsu dan karaoke VIP dilarang beroperasi selama Ramadan.
"Di Kota Yogyakarta sudah tidak ada diskotek, yang ada hanya pijat shiatsu dan karaoke dengan ruangan VIP. Jenis usaha tersebut diminta tidak beroperasi selama bulan puasa," kata Nurwidi seperti dikutip Antara.
Aturan jam operasional tempat hiburan malam tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Keparwisataan.
"Tempat hiburan malam biasanya sudah mengetahui kebijakan perubahan jam operasional selama bulan puasa. Mereka pun menaatinya, tidak ada yang melanggar," katanya.
Meskipun demikian, lanjut dia, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta tetap akan menyosialisasikan jam operasional tempat hiburan malam selama bulan puasa ke pengusaha.
"Tempat hiburan malam yang tidak menaati aturan tersebut bisa terancam sanksi yang cukup berat, yaitu pencabutan izin usaha," katanya.
Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta juga akan mengintensifkan operasi pengawasan penjualan minuman keras ilegal. "Sudah tidak ada lokasi-lokasi khusus penjualan minuman keras. Penjualannya sudah menyebar, namun jumlah barang yang dijual tidak sebanyak tahun-tahun sebelumnya," katanya.
Minuman keras yang dilarang dijual di Kota Yogyakarta apabila memiliki kandungan alkohol lebih dari lima persen. Sedangkan minuman keras dengan kandungan alkohol kurang dari lima persen masih diperbolehkan dijual di bawah pengawasan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta. (jid)