Jika tak Puas soal Dualisme Gelar Sultan, Dewan DIY Persilakan Masyarakat Menggugat

Ilustrasi: Paguyuban Warga Jogja Istimewa dan Pejuang Mataram Islam saat audiensi di DPRD DIY, 23 Agustus 2017 (deei/kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Wakil Ketua DPRD DIY, Arif Noor Hartanto mempersilakan elemen masyarakat yang masih mempermasalahkan dua nama Sultan, pasca penetapan sebagai Gubernur DIY periode 2017-2022, pada 2 Agustus 2017 lalu, untuk menggugat.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Arif, menanggapi adanya tuntutan dari Paguyuban Warga Jogja Istimewa dan Pejuang Mataram Islam yang meminta, agar DPRD DIY mengevaluasi atau membatalkan penetapan tersebut karena penggunaan dua nama tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang tentang Keistimewaan (UUK) DIY dan paugeran adat.

Hanya saja, gugatan tidak ditujukan ke DPRD DIY, tetapi ke pihak lain. “Nantinya yang bisa digugat adalah Surat Keputusan Presiden,” tegas Arif kepada kabarkota.com, Selasa (29/8/2017).

Menurutnya, meski proses penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY telah sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU No 13 Tahun 2012, namun putusan tersebut belum bersifat final. Sebab, keputusan DPRD DIY menjadi pertimbangan bagi Presiden untuk menerbitkan SK tersebut.

Meski demikian, mantan anggota DPRD Kota Yogyakarta ini, mengaku belum memikirkan terlalu jauh, terkait dengan kemungkinan penetapan itu bisa dibatalkan.

Seperti diketahui, polemik dualisme gelar Sultan bermula ketika 30 April 2015 silam, Raja Keraton Yogyakarta itu mengeluarkan Sabdaraja yang mengganti gelarnya menjadi Hamengku Bawono Ka 10, dengan dalih nama baru tersebut hanya dipakai untuk kegiatan internal. Sementara dalam kegiatan eksternal yang berkaitan dengan pemerintahan, Sultan tetap menggunakan gelar lama, Sri Sultan Hamangku Buwono X.

Sementara pada pasal 18 ayat 1 huruf c UUK DIY, pada intinya disebutkan bahwa calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY adalah yang bertahta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk Gubernur dan bertahta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur.

Dipertegas lagi dengan pasal 1 angka 4 yang menyebutkan bahwa Kasultanan Ngayogyakarto Hadiningrat dipimpin oleh Ngarso Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifatullag atau Sri Sultan Hamengku Buwono. (Ed-03)

SUTRIYATI

Pos terkait