“Jogja” jadi Trending Twitter karena Kejahatan Jalanan Marak, JPW Catat 12 Kasus di DIY

Ilustrasi (dok. pexels)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Sejak beberapa hari terakhir hingga sekarang kata “Jogja” menjadi trending di jagat maya. Sayangnya, kepopuleran Kota Pelajar ini karena maraknya aksi kejahatan jalanan atau sebelumnya disebut-sebut sebagai “klitih”.

Bacaan Lainnya

Dari pantauan kabarkota.com, per Rabu (6/4/2022) sore, kata “Jogja” menjadi trending di lini massa twitter dengan 27.6 ribu cuitan yang hampir semuanya membahas tentang “klitih” yang dikonotasikan sebagai salah satu bentuk kejahatan jalanan di Yogyakarta. Ini dipicu oleh kasus yang menimpa almarhum Daffa Adziin Albasith, pelajar usia 18 tahun yang meninggal dunia pada Minggu (4/6/2022) pagi, setelah diserang orang sekelompok pemuda, dengan menggunakan senjata tajam di Jalan Gedongkuning Yogyakarta.

Berdasarkan catatan Jogja Police Watch (JPW), setidaknya sudah ada 12 kasus dugaan kekerasan jalanan yang terjadi di DIY, dalam kurun waktu bulan Januari – April 2022. Rata-rata mereka melancarkan aksi brutalnya dengan menggunakan senjata tajam, seperti celurit dan gir. Mirisnya, sebagian pelaku dan korbannya adalah anak usia pelajar.

“Korban yang menjadi target klitih sulit diidentifikasi karena bersifat random (ajak). Artinya, siapa saja bisa jadi korban,” kata aktivis JPW, Baharuddin Kamba dalam pernyataan tertulis yang diterima kabarkota.com, Rabu (6/4/2022).

Namun temuan berbeda dipaparkan oleh kepolisian. Polda DIY melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Dir Reskrimum Polda DIY Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi justru mengungkapkan fakta berbeda terkait dengan korban kejahatan di jalanan tersebut.

“Jadi korban kejahatan jalanan berdasarkan analisis dan evaluasi yang sudah kami lakukan selama 3 bulan terakhir, korban-korban kejahatan jalanan ini tidak acak, bukan sembarangan,” tegas Ade dalam konferensi pers, di Polresta Yogyakarta, 5 April 2022.

konferensi pers tentang aksi kejahatan jalanan, di Polresta Yogyakarta, 5 April 2022 (dok. kabarkota.com)

Menurutnya, kejahatan jalanan terjadi karena ada proses dua kelompok laki-laki dengan mengendarai kendaraan bermotor, saling mengejek hingga menyebabkan ketersinggungan dan akhirnya terjadi tawuran atau perkelahian yang dalam KUHP disebut sebagai penganiayaan.

Pihaknya juga berpandangan bahwa penggunaan kata “klitih” dengan konotasi sebagai kejahatan jalanan adalah hal yang salah kaprah.

“Definisi klitih sesuai dengan kearifan lokal adalah jalan-jalan sore, cari angin, dan ngobrol-ngobrol. Itu budaya yang baik. Tetapi, tetapi kalau digunakan untuk menyebut kejahatan jalanan, tawuran maka konotasinya menjadi negatif,” sesal Ade. (Rep-01)

 

Pos terkait