Jogja Sehat Tanpa Tembakau Digugat di Pengadilan

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Organisasi dengan nama Jogja Sehat Tanpa Tembakau (JSTT) digugat oleh para petani tembakau. Melalui kuasa hukumnya, Pradnanda Berbudi mengatakan jika pihaknya mencurigai organisasi (JSTT-red) tersebut. 
"Berarti Jogja itu sehat jika tanpa tembakau. Kami menduga organisasi itu sengaja menyinggung para petani tembakau. Padahal mereka dilindungi Undang-Undang," ujar Pradnandi kepada kabarkota.com di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (16/6). 
Pradnanda mempertanyakan kenapa mesti menggunakan nama tersebut. Ia menilai jika pemberian nama tidak melihat dari aspek substansinya. "Karena, kata 'tembakau' bersinggungan langsung dengan petani tembakau. Aktivitas rokok kan legal." 
Petani, kata Pradnanda, saat ini merupakan kaum yang marjinal. Untuk itu, ia menyarankan, pemberian nama jangan menyinggung secara langsung. 
"Kecubung juga beracun. Anak-anak kecil banyak yang pakai buat main. Kenapa ndak pernah ada yang melarang?," katanya.
Di sisi lain, Volunteer JSTT, Nanik Prasetyoningsih menuturkan jika penggunaan nama tersebut lebih ditekankan dengan tujuan mengampanyekan kawasan tanpa rokok. 
"JSTT mengampanyekan untuk tidak merokok. Kami tahu petani tembakau bisa rugi secara materiil dan penurunan pendapatan," ujar Nanik kepada Kabarkota.com. 
Nanik menambahkan, pihaknya menekankan agar pemerintah Yogyakarta mendukung program tersebut dengan segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Bebas Asap Rokok. Hal itu, lanjutnya, didasarkan atas UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan PP Nomor 109 Tahun 2012 yang berisi tentang kesehatan tanpa rokok. 
Sementara itu, dihubungi berselang, Nanik menyampaikan melalui SMS hasil persidangan bahwa diputuskan untuk menunjuk mediator agar memediasi kedua belah pihak. "Mediasi dijadwalkan pada 2 Juli 2014," jelasnya. (jid/kim)

Pos terkait