Jurnalis Liputan6.com Dilecehkan Suporter Sepak Bola, AJI Yogya dan Solo Bersuara

Ilustrasi (dok. pexels)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta dan AJI Solo mengecam pelecehan seksual yang dilakukan oknum suporter sepak bola terhadap jurnalis Liputan6.com saat melakukan peliputan di Stadion Maguwoharjo, Sleman, pada 7 Juli 2022 lalu.

Bacaan Lainnya

“Pelecehan dan serangan terhadap jurnalis tidak bisa dibiarkan. AJI Yogyakarta dan AJI Solo, organisasi profesi jurnalis yang fokus pada kebebasan pers menentang berbagai bentuk kekerasan terhadap jurnalis,” tegas Ketua AJI Yogyakarta, Shinta Maharani dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com, Rabu (13/7/2022).

Menurutnya, perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan oknum tersebut termasuk menghalangi kerja jurnalistik. Sama halnya dengan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang dilarang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 18 ayat (1) diatur bahwa setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3, maka dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Selain itu, lanjut Shinta, perbuatan pelaku juga mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai aturan agar peristiwa tersebut tidak berulang,” tegas Shinta.

Sementara Ketua AJI Surakarta, Cahyadi Kurniawan berharap, agar seluruh suporter sepak bola menghentikan budaya kekerasan. Seluruh penyelenggara acara olahraga seharusnya juga lebih awas terhadap serangan atau pelecehan seksual terhadap jurnalis perempuan. Diantaranya dengan membuat aturan dan peringatan tegas yang menyatakan bahwa tidak boleh ada kekerasan dalam bentuk apapun di lokasi acara.

“Kami meminta agar kantor redaksi jurnalis tersebut memberikan dukungan penuh terhadap jurnalisnya,” sambungnya.

Perusahaan media massa, kata Cahyadi, seharusnya membuat standar perlindungan untuk mencegah dan menangani berbagai bentuk pelecehan seksual terhadap jurnalis perempuan yang lebih rentan. Mengingat, perusahaan media bertanggung jawab atas keselamatan pekerjanya, termasuk mendampingi jurnalisnya yang menjadi korban kekerasan.

Sebelumnya, pada 8 Juli lalu, Pemimpin Redaksi (Pimred) Liputan6.com, Irna Gustiawati telah mengklaim bahwa pihaknya telah menjamin keselamatan dan keamanan tim dalam bertugas, sertaberkomitmen mengawal isu pelecehan seksual.

Di lain pihak, Public Relations PSS Sleman, James Purba yang mendampingi korban hingga ke Polsek Depok Timur juga menyesalkan, sekaligus mengecam peristiwa yang menimpa jurnalis tersebut.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Yogyakarta, Rimbawana mengungkapkan, serangan bermula ketika jurnalis perempuan tersebut akan melakukan peliputan pertandingan sepak bola antara PSS Sleman menghadapi Borneo FCdi Stadion Maguwoharjo, Sleman, sekitar pukul 20.30 WIB. Ketika itu, ia hendak masuk ke tribun stadion yang nyaris penuh. Pelaku memegang dada korban secara cepat.

Korban sempat panik dan menganggap bahwa kejadian tersebut tidak disangaja, dan menceritakan kejadian tersebut kepada sesama jurnalis sehngga pada babak kedua pertandingan, korban didampingi manajemen PSS Sleman dan sesama jurnalis dipertemukan dengan pelaku, dan mendesak agar pelaku meminta maaf kepada korban, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Tuntutan korban disetujui, namun usai kejadian tersebut, menurut korban, pelaku bersama kawan-kawannya menggiring opini, dengan mengirim pesan ke akun media sosial korban hingga korban merasa khawatir pelaku akan berlindung di balik nama besar kelompok suporternya. Akibatnya, selama beberapa hari, korban mengaku ketakutan saat hendaak ke stadion maupun berhadapan dengan orang banyak. (Ed-01)

Pos terkait