Ilustrasi (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho mengimbau agar masyarakat tidak membayar uang parkir, jika tukang parkirnya tidak memberikan karcis.
Imbauan tersebut disampaikan Kadishub menanggapi sejumlah keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial (medsos) terkait tarif parkir ilegal di kota Yogyakarta.
“Kalau ada masyarakat pada saat mengakses parkir tidak diberi kartu parkir, maka tidak usah dibayar,” tegas Kadishub di Balaikota Yogyakarta, pada 29 November 2023.
Sebab, kata Agus, karcis itu merupakan salah satu bentuk legalitas pemungutan terhadap masyarakat, dalam bentuk retribusi parkir. Selain itu, selama ini Dishub juga telah memasang papan parkir resmi besarta tarif parkirnya di sejumlah titik.
Lebih lanjut Agus mengaku, pihaknya telah menyampaikan sosialisasi kepada 827 juru parkir resmi di Kota Yogyakarta terkait dengan hal tersebut. Sekaligus, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar melakukan penindakan terhadap para pelaku pelanggaran
“Jika mereka terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka akan kami cabut surat izinnya,” sambung Agus.
Menurutnya, itu merupakan bentuk komitmen yang sudah ditekankan kepada para juru parkir sejak awal. Terlebih, Pemkot sedang persiapan untuk mewujudkan smart parking di Kota Yogyakarta. (Rep-01)