Ilustrasi (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) Pasca Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Daerah (Pemda) harus mengalokasikan anggaran untuk Kalurahan dan Kelurahan setiap tahun secara adil dan merata, sesuai kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Paguyuban Dukuh se-DIY “Semar Sembogo”, Sukiman Hadi Wijaya menyambut positif adanya Perda tersebut.
“Kami mengapresiasi penganggaran itu. Harapan kami realisasinya bisa tetap sasaran atau sesuai dengan visi misi Gubernur DIY,” kata Sukiman kepada kabarkota.com, Kamis (21/3/2024).
Sukiman menekankan agar nantinya, pertanggungjawaban pelaksaan oleh lurah setempat bisa sesuai dengan anggaran.
Selain itu, Sukiman berpendapat bahwa hal terpenting dalam pengalokasian anggaran ini adalah adanya batasan yang diatur secara jelas melalui petunjuk teknis. Sebab jika tidak, maka ada potensi penyewengan anggaran.
“Harus sinergi antara tujuan Pemda DIY dan Kalurahan agar sesuai arah pembangunan,” tegasnya.
Sedangkan terkait skala prioritas penanganan masalah di Kalurahan yang perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah, termasuk dalam hal penganggaran adalah terkait dengan pengentasan kemiskinan dan penanganan stunting.
Menurutnya, penanganan kemiskinan cukup luas cakupannya, tidak harus dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau pembagian Sembako, tetapi juga bisa dalam bentuk penyiapan lapangan kerja untuk masyarakat yang tidak mendapatkan pekerjaan, seperti pembukaan usaha atau kerja padat karya.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan bahwa pada 8 Maret lalu, Gubernur DIY telah menandatangani Perda Nomor 3 Tahun 2024.
Eko mengatakan, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Perda No. 3/2024 itu, maka Pemda wajib memberikan alokasi anggaran kepada setiap Kalurahan dan Kelurahan setiap tahun secara adil dan merata, dalam rangka pelaksanaan Pemajuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kalurahan dan kelurahan.
“Jumlahnya tidak disebut dalam Perda, tetapi kami memperjuangkan minimal Rp 1 Miliar per Kalurahan,” ucap Eko dalam jumpa pers di DPRD DIY, pada 20 Maret 2024.
Eko mengaku, pihaknya memperjuangkan alokasi anggaran tersebut agar Kalurahan di Desa dan Kelurahan di Kota memiliki kemampuan fiskal. Jika skema padat kerja yang diterapkan, maka secara tidak langsung akan bisa menciptakan desa yang mampu menekan angka kemiskinan.
“Kami menghitung, jika satu Kelurahan/Kalurahan Rp 1 Miliar, maka itu hanya butuh Rp 438 Miliar dan uangnya cukup, tinggal kemauan dari Pemda dan perangkat Kelurahan/Kalurahan untuk merealisasikannya,” anggapnya.
Di samping itu, lanjut Eko, harus diikuti dengan kesejahteraan para aparatur di tingkat Kelurahan/Kalurahan setempat.
Pihaknya jua mengusulkan pembentukan Perangkat Daerah khusus untuk membidangi urausan Pemerintahan di Bidang Pemauan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasa 8 ayat (2) Perda No. 3/2024.
“Harapan kami, dalam waktu dekat Pemda DIY segera membentuk Dinas Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan yang Kepala Dinasnya setara eselon 2,” pinta Eko. (Rep-01)