Kapolri Umumkan 4 Tokoh jadi Target Pembunuhan, Ini Kata Pengamat Hukum Pidana

Pengamat Hukum Pidana UMY, Trisno Raharjo (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – pasca kerusuhan di Jakarta pad 21-22 Mei 2019, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Tito karnavian mengumumkan adanya empat tokoh nasional yang menjadi target pembunuhan dalam peristiwa tersebut.

Bacaan Lainnya

Keempatnya nama yang dimaksud adalah Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen, Gories Mere.

Pengamat hukum pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo berpendapat bahwa dengan kondisi pasca Pemilu yang menimbulkan sengketa seperti sekarang, maka pernyataan tersebut justru menjadi pemicu rasa tidak tenang di masyarakat.

Menurutnya, jika adanya dugaan empat tokoh tokoh yang menjadi target pembunuhan, itu hanya berdasar pada laporan intelejen, maka akan lebih bijak tak disampaikan ke publik, karena berpotensi menimbulkan suasana gaduh.Padahal belum jelas kebenarannya.

“Informasi yang dimiliki kepolisian cukup disampaikan kepada pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran dari rencana pembunuhan supaya waspada atau agar pihak kepolisian memberikan bantuan pengamanan,” kata Trisno kepada kabarkota.com, Jumat (31/5/2019).

Namun, jika dalam pengembangan penyelidikannya kepolisian menemukan bukti kuat, maka perlu segera melakukan tindakan hukum yang konkrit, dengan melakukan upaya hukum yang sesuai dengan ketentuansehingga pelakunya bisa diproses sampai ke persidangan. Dengan demikian, motif dan aktor intelektualnya bisa diketahui.

Mengumumkan nama-nama tokoh tersebut ke publik, lanjut Trisno, pada akhirnya hanya memunculkan kesan upaya represif aparatur negara dalam menanggulangi persoalan yang sebenarnya dapat dilakukan dengan musyawarah atau dialog sebagai wujud untuk menjaga persatuan dan kesatuan di republik ini.

Selain itu, anggota Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini juga menganggap, pemeriksaan maupun penahanan oleh kepolisian terhadap sejumlah tokoh, seperti Amien Rais, Mustofa Nahrawardaya, Kivlan Zen, dan Dahnil Anzar Simanjuntak atas tuduhan makar juga berlebihan dan terkesan dipaksakan.

“Seharusnya aparat penegak hukum menempatkan diri sebagai pelindung masyarakat dengan menjaga ketertiban. Bila ada demonstrasi dengan istilah people power sekalipun harus dihadapi dengan bijak, sepanjang dilakukan dalam koridor yang baik dan tertib,” anggapnya.

Terkait permasalahan tersebut, Trisno menambahkan, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah juga telah membentuk tim advokasi yang siap memberikan bantuan hukum kepada seluruh masyarakat, khususnya warga persyarikatan, jika berhadapan dengan hukum atas peristiwa 21 – 22 Mei 2019

“Sejauh ini sudah ada permohonan pendampingan dan kami dampingi, termasuk permintaan dari keluarga Mustofa dan Refdinal di Sumut yang didampingi oleh Majelis Hukum PWM Sumut,” ucapnya. (Rep-01)

Pos terkait