Kartu Identitas Anak Dinilai tak Urgent

Ilustrasi (bantulkab.go.id)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Rencana pemerintah untuk menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) dinilai tak urgent.

Bacaan Lainnya

Pengurus Yayasan Sekretariat Anak Merdeka Indonesia (Samin) Yogyakarta, Sulandari menganggap, selama ini, anak-anak telah memiliki akte kelahiran yang bisa dijadikan sebagai identitas, sekaligus pendataan kependudukan, sebagaimana Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki orang dewasa.

“Kami justru khawatir, KIA itu hanya sebatas proyek sebagaimana e-KTP,” kata Sulandari kepada wartawan, di kompleks DPRD DIY, Selasa (16/2/2016).

Pihaknya berpendapat, semestinya pemerintah lebih menfokuskan pada pemenuhan hak-hak anak, ketimbang menggagas soal KIA.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana menerbitkan KIA untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.

Kemendagri melalui laman resminya baru-baru ini menjelaskan bahwa KIA itu berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang KIA, yang terbagi dalam dua jenis, yakni KIA untuk anak berusia 0-5 tahun dan KIA bagi anak yang berumur 5 sampai 17 tahun.

Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Sedankan, anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

b. KK asli orang tua/wali; dan

c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.

Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

b. KK asli orangtua/wali

c. KTP asli kedua orangtuanya/wali

d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi

b. KK Asli orang tua/wali

c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.

Tata Cara

Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak ini. Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.

4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:

1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait