Kasus Dugaan Korupsi Proyek SAH, Saksi sebut Walikota Yogya juga Dimintakan Jatah Fee

Persidangan kasus dugaan korupsi proyek perbaikan SAH di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (22/1/2020). (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Persidangan kasus dugaan suap proyek perbaikan Saluran Air Hujan (SAH) Jalan Supomo Yogyakarta, pada Rabu (22/1/2020) memasuki agenda penyampain keterangan saksi-saksi untuk terdakwa Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono.

Bacaan Lainnya

Eka Safitra merupakan Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta yang juga anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang diduga terlibat dan menerima suap dari Direktur Utama PT Manira Arta Rama Mandiri, Gabriella Yuan Anna Kusuma. Gabriella menggunakam bendera PT Widoro Kandang untuk memenangkan tender proyek senilai Rp 10,89 Miliar tersebut. Sedangkan Satriawan Sulaksono juga seorang Jaksa di Kejari Surakarta yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam keterangannya, saksi Gabriella Yuan Anna Kusuma mengaku, selain pernah bertemu dengan dua terdakwa, pihaknya juga sempat menemui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta, Agus Tri Haryono di kantornya, setelah tanda-tangan kontrak. Kedatangannya ke kantor PUPKP Kota Yogyakarta tersebut atas permintaan Kepala Bidang SDA Dinas PUPKP Kota Yogyakarta, Aki Lukman Norhakim, pada 14 Agustus 2019.

“Dari Kepala Dinas (PUPKP) ada minta 0.5% (fee) untuk diberikan ke Walikota Yogyakarta,” sebut Gabriella.

Namun, menurutnya, fee tersebut belum sempat direalisasikan, karena waktu itu akan dialokasikan melalui pekerjaan tambah.

Saat dikonfirmasi, Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menyatakan, pihaknya tak tahu menahu tentang fee proyek tersebut.

“Saya tidak pernah meminta dan menerima berkaitan dengan apa yang namanya fee Proyek,” tegasnya kepada kabarkota.com. Bahkan, dirinya mengaku tak mengenal Gabriella.

Meski demikian, Haryadi mengatakan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. (Rep-01)

Pos terkait