Kasus Jiwasraya, Kajati DIY: Belum Ada Laporan

Ilustrasi (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Masyhudi mengaku, hingga kini pihaknya belum menerima laporan dari nasabah Jiwasraya di Yogyakarta.

Bacaan Lainnya

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban Jiwasraya untuk melaporkan,” kata Kajati DIY kepada wartawan usai Pelantikan dan Serah Terima Jabatan serta Pisah Sambut Wakajati DIY, Asisten Intelijen DIY, Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Kidul, dan Koordinator pada Kejati DIY, di Aula Kejati DIY, Jumat (17/1/2020).

Masyhudi juga menyatakan, pihaknya belum menerima informasi terkait adanya aset-aset di DIY milik pelaku ataupun pihak-pihak yang dibidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kajati DIY, Masyhudi (dok. Kabarkota.com)

“Kalau ada informasi, nanti segera kami laporkan ke penyidik di Kejaksaan,” tegasnya.

Dihubungi terpisah, Komisioner Lembaga Ombudsman (LO) DIY, Suki Ratnasari mengungkapkan, pihaknya belum menerima laporan aduan dari konsumen Jiwasraya di DIY.

Meski demikian, Suki berharap agar pihak Jiwasraya bisa memberikan transparansi kepada nasabah terkait proses yang tenggah dilakukan perusahaan, khususnya kepada nasabah yang akan jatuh tempo. Sekaligus, memberikan informasi yang jelas tentang skema pembayaran polis bagi nasabah lainnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY), Saktyarini Hastuti. Pihaknya menganggap, hak-hak konsumen atas akses informasi yang transparan dalam kasus tersebut tak terpenuhi.

“Kami sangat menyayangkan, kasus ini menimpa Jiwasraya yang notabene merupakan perusahaan yang sudah sangat lama ada,” kata Tutik kepada kabarkota.com.

Terlebih, lanjut Tutik, perusahaan masih melakukan rekrutmen nasabah di tengah-tengah permasalahan yang mereka hadapi.

“Pemerintah dalam hal ini OJK juga jangan asal memberi ijin, tapi ketika ada masalah malah cuci tangan,” pintanya. (Rep-01)

Pos terkait