Ilustrasi (dok. kabarkota.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Kabar tak sedap menerpa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, setelah viralnya tulisan berjudul “Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan” oleh portal Balairungpress, 5 November 2018.
Tulisan tersebut mengungkap kembali kejadian pelecehan dan kekerasan seksual berupa pemerkosaan yang dialami seorang mahasiswi, Agni (nama samaran) oleh HS yang juga mahasiswa UGM, pada pertengahan Desember 2017 lalu.
Pada intinya, peristiwa memalukan itu terjadi ketika keduanya tengah mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Maluku. Ketika itu, Agni selaku penyintas terpaksa menginap di tempat singgah HS karena hendak kembali ke pondokannya sudah terlalu malam, dan sempat hujan lebat. Saat itulah HS melakukan kejahatan seksualnya, pada saat Agni sudah tertidur.
Setelah mengumpulkan keberanian, Penyintas akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke beberapa pihak, termasuk kampus UGM, dan sempat ditindaklanjuti dengan menarik kembali HS dari Maluku.
Namun, seiring berjalannya waktu, pelaku justru diketahui mendapatkan nilai KKN yang lebih bagus dari Agni, bahkan lulus pendadaran. Meskipun pada akhirnya, pihak kampus menahan HS untuk tidak mengikuti yudisium terlebih dahulu. Singkatnya, Agni sebagai penyitas merasa tak mendapatkan keadilan atas kasus tersebut.
Atas terungkapnya kembali kasus pemerkosaan tersebut, UGM melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Iriani, akhirnya merespon laporan teesebut, pada Selasa (6/11/2018).
Melalui siaran pers bernomor 794/HMP/2018, Iva menyatakan empatinya terhadap penyintas dan tengah mengupayakan agar penyintas mendapat keadilan, dan perlindungan.
“Tim investigasi telah memberikan rekomendasi kepada pimpinan universitas yang kemudian telah dijalankan,” jelas Iva.
Delanjutnya, kata Iva, UGM akan segera mengambil langkah-langkah nyata yang diperlukan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. (Ed-04)