Ketua PKHPKP DIY, Chrisna Harimurti. (dok. kabarkota.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Ketua Perhimpunan Konsultan Hukum Pertanahan, Konstruksi, dan Properti (PKHPKP) DIY, Chrisna Harimurti menganggap pentingnya sertifikasi profesi bagi advokat khususnya yang sering bersinggungan dengan kasus-kasus pertanahan.
“Ini penting untuk peningkatan kualitas profesi advokat supaya mempunyai keilmuan karena sertifikasi ini sebagai upaya untuk meng-update keilmuan pengacara,” jelas Chrisna kepada kabarkota.com, saat menggelar Rakernas PKHPKP tahun 2024, di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta, baru-baru ini.
Terlebih, kata dia, akhir-akhir ini banyak terjadi kasus mafia tanah, tak terkecuali di Yogyakarta.
Sepanjang Tahun 2023 saja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengungkap 86 target operasi kasus mafia tanah, dengan 159 tersangka, serta mencegah kerugian negara sebesar Rp 13,2 triliun (detik.com, 8/3/2024). Sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati DIY) juga menangani sejumlah kasus Tanah Kas Desa (TKD) dengan tersangka lurah, pengembang, dan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIY, dan berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp 4,8 Miliar (kabarkota.com, 2/1/2024).
Dengan sertifikasi tersebut, Chrisna berharap, pencari keadilan bisa terlayani dengan baik dan dampak dari keputusan hukum yang dibantu oleh advokat harus kredibel.
Chrisna menjelaskan, PKHPKP merupakan sebuah perkumpulan Konsultan Hukum yang memiliki pengetahuan lebih dibidang hukum pertanahan, konstruksi & properti. Perkumpulan ini juga menjadi wadah berbagi informasi dan pengalaman bagi 119 anggota yang terdaftar di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Ketua STPN Yogyakarta, Senthot Sudirman menyatakan, pihaknya siap berkolaborasi dengan SKHPKP untuk merealisasikan sertifikasi profesi advokat tersebut. Selama ini, banyak dosen STPN yang menjadi saksi ahli bidang pertanahan dalam proses persidangan.
Menurutnya, sertifikasi ini penting untuk mengimbangi para hakim yang kompeten di bidang pertanahan. (Rep-01)