Kasus Miras Oplosan Harus Dibongkar seperti Narkoba

Ilustrasi: penjual miras oplosan beserta barang bukti diamankan polsek Mlati, Sleman, baru-baru ini. (sutriyati/kabarkota.com)

SLEMAN (kabarkota.com) – Maraknya peredaran minuman keras (miras) oplosan yang mengakibatkan banyaknya korban meninggal dunia diduga tak lepas dari adanya korelasi jaringan antara pembeli, penjual, pemodal, dan backing.

Bacaan Lainnya

Untuk itu, sosiolog UGM, Ari Sudjito berharap, ada gebrakan dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengatasi persoalan tersebut. Mengingat, permasalahan miras oplosan itu bukan perkara yang sepele.

“Itu harus dibongkar sama juga dengan pembongkaran kasus narkoba. Jakarta yang saat ini sudah berjalan. Yogyakarta seharusnya juga seperti itu, supaya tidak sekedar terlihat baik pesonanya tetapi giliran kasus ini seperti fenomena gunung es,” kata Ari kepada wartawan di UGM, baru-baru ini.

Terlebih, ungkap Ari, Yogyakarta juga telah memiliki perda tentang Miras. Hanya saja, penegakan atas perda tersebut yang belum berjalan optimal. Itu terbukti dari banyaknya kasus yang sudah pernah terjadi sebelumnya, namun sense of crime untuk penanganan dan pencegahannya masih kurang.

“Bisa jadi ini bentuk dari kebijakan yang tidak efektif dan ketidakpedulian. Jangan sampai korban semakin banyak,” pintanya lagi.

Jika kebijakan efektif tidak segera diambil, maka Ari khawatir akan membahayakan karena kasus itu juga bagian dari krisis di Yogyakarta.

Sementara bagi generasi muda, Ari berpendapat, ini menjadi bahan refleksi untuk organisasi-organisasi di daerah maupun kemahasiswaan agar menganggap persoalan miras oplosan sebagai masalah serius.

“Jangan-jangan kita ini sudah mengalami krisis ruang publik sehingga tidak ada ruang yang cukup untuk anak-anak muda berekspresi dan lari ke minum minuman keras,” duga Ari.

Pendekatan, preventif, kuratif, dengan melibatkan dunia pendidikan, kesehatan, dan penegakan hukum menurutnya menjadi bagian yang tak kalah penting untuk memberantas penyakit masyarakat yang satu ini. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait