Kepala Divisi Humas JPW, Baharuddin Kamba menunjukkan surat yang akan dikirim ke KY, pada Rabu (15/9/2021). (dok. istimewa)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Jogja Police Watch (JPW) mengirim surat kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) melalui kantor pos, pada Rabu (15/9/2021).
Dalam surat yang ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bantul ini, Kepala Divisi Humas JPW, Baharuddin Kamba mengaku, pihaknya meminta agar KY melakukan pemantauan atas persidangan kasus sate beracun, dengan terdakwa berinisial NA yang akan mulai disidangkan pada Kamis (16/9/2021) besok.
Menurutnya, ada tiga alasan yang mendasari KY perlu melakukan pemantauan atas persidangan tersebut. Pertama, kasus sate sianida ini menjadi perhatian publik, khususnya di DIY karena mengakibatkan kematian seorang anak pengemudi ojek online, Naba Faiz Prasetya. Bocah malah tersebut menjadi korban salah sasaran atas target sate beracun yang sebenarnya ditujukan untuk seorang anggota kepolisian, Tomi Astanto.
Alasan kedua, lanjut Bahar, agar tak ada lagi yang melanggar Kode Etik dan pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sehingga peradilan semakin bersih dan baik.
“Ketiga, independensi hakim dalam perkara ini tetap terjaga,” tegas Bahar dalam pernyataan tertulisnya, pada Rabu (15/9/2021).
Lebih lanjut Bahar mengungkapkan, sidang perdana kasus sate beracun akan digelar di PN Bantul, dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus sate sianida ini bermula ketika NA hendak mengirim sate beracun, melalui jasa ojek online di sekitar Jalan Gayam Yogyakarta, pada 25 April 2021. Dengan dalih tidak memiliki aplikasi ojek online, NA menemui Bandiman agar mengantarkankan sate tersebut kepada Tomi yang beralamat di Kasihan, Bantul. Kiriman makanan tersebut diatasnamakan Hamid dari Pakualaman, Yogyakarta. Namun, karena Tomi maupun istrinya merasa tidak mengenal pengirimnya, maka keduanya tidak bersedia menerima dan menyarankan agar sate tersebut untuk buka puasa keluarga Bandiman.
Sesampainya di rumah, nahas karena anaknya dan istri Bandiman justru keracunan setelah menyantap bumbu sate yang belakang diketahui mengandung racun jenis C. Akibat kejadian tersebut, putara Bandiman, Naba Faiz Prasetya meninggal dunia.
NA berhasil diamankan aparat kepolisian pada 30 April 2021. Dari pengakuannya, NA menyatakan sakit hati, karena Tomi menikah dengan wanita lain. (Ed-01)