Kata Pakar Hukum Pidana soal Ancaman Jerat UU ITE bagi Netizen

Ilustrasi (dok. solidaritas)

BANTUL (kabarkota.com) – Media sosial memberi ruang yang sangat luas dan bebas bagi netizen untuk berekspresi, melalui postingan tulisan status, gambar, maupun video.

Bacaan Lainnya

Namun, sejak lahirnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kebebasan itu menjadi terbatas karena pasal 27 ayat 3 oleh sebagian pihak dijadikan senjata untuk memidanakan netizen yang dianggap merugikan atau mencemarkan nama baik.

Di Yogya misalnya, mantan vokalis band Edane, Ecky Lamoh terpaksa duduk di kursi pesakitan gara-gara unggahan status di akun media sosial miliknya. Ia dianggap mencemarkan nama baik pelapornya. Meskipun pada akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Bantul memutus bebas seniman tersebut dari jerat UU ITE, pada 6 Februari 2019.

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo berpendapat bahwa permasalahan yang berkenaan dengan pencemaran nama baik ini cenderung menjadi upaya untuk “membalas” sikap secara subjektif yang oleh korban dianggap sebagai menyerang nama baiknya. Mengingat, delik pencemaran nama baik itu sifatnya delik aduan, baik di KUHP maupun UU ITE.

“Untuk itu penggunaan sarana pidana menjadi perlu dibatasi sedemikian rupa, agar tidak digunakan secara serampangan. Pemeriksaan harus dilakukan secara hati-hati dan menyeluruh, bila dimungkinkan untuk dapat dilakukan perdamaian melalui pendekatan restorative justice,” kata Dekan Fakultas Hukum UMY ini, saat dihubungi kabarkota.com, Selasa (12/2/2019).

Ditambahkan Trisno, jika memang harus ke pengadilan, maka hakim berwenang untuk menjatuhkan hanya pidana denda atau percobaan untuk yang pertama kali melakukan dan terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik.

Selain itu, menurutnya, aturan pencemaran nama baik juga perlu diperbaiki, dengan hanya pemberian sanksi denda atau bahkan dihapuskan sama sekali, atau pun dilakukan dekriminalisasi.

Terlepas dari itu, anggota Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah ini juga berharap, postingan yang diunggah netizen di media sosial, semestiya dilakukan dengan memahami isi pesan yang disampaikan, dan tidak menyinggung pribadi orang lain.

Itu penting sebagai langkah preventif menghindari jerat hukum UU ITE. Namun di sisi lain juga diperlukan kemampuan menahan diri bagi mereka yang merasa dicemarkan namanya, untuk tidak langsung mengadukan, kepada kepolisian.
(Rep-03).

Pos terkait