Kawasan Borobudur Terancam Rusak

Kawasan wisata Candi Borobudur yang terletak di Magelang Jawa Tengah (wikipedia.com)

 

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Direktur Intermediasi Nilai dan Diplomasi Budaya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Diah Harianti menilai, pemanfaatan ruang di kawasan Borobudur dan sekitarnya telah mengabaikan kelestarian cagar budaya di wilayah tersebut.

“Contoh riil, batas imajiner antara Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon saat ini hampir hilang karena adanya pembangunan kawasan hunian,” kata Diah dalam Konferensi Pers Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, di Hotel Santika Yogyakarta, Selasa (9/9).

Oleh karenanya, Diah berpendapat, perlu adanya koordinasi antar-instansi yang melakukan pemanfaatan dan pengembangan tata ruang tersebut, dengan menerapkan aturan-aturan yang ada. Salah satunya Perpres No 58 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Borobudur dan sekitarnya.

Budi situmorang selaku Direktur Penataan Ruang Wilayah Nasional mengatakan, Perpres tersebut disusun sebagai pedoman penyusunan rencana pengendalian pembangunan, di kawasan candi Borobudur. Mengingat, wilayah tersebut memiliki arti penting bagi Indonesia di mata dunia. Sekaligus, melestarikan kawasan cagar budaya yang diharapkan mampu memberkan dampak bagi kesejahteraan masyarakat.

Budi menjelaskan, RTR kawasan Borobudur ini terbagi atas 2 Sub kawasan Pelestarian (SP), sengan cakupan wilayah sekitar 8.123 Hektar. SP1 untuk kawasan pelestarian situr cagar budaya, sedangkan SP2 sebagai kawasan penyangga pengamanan sebaran situs yang belum tergali.

Sementara di lain pihak, Kepala Dinas Ciptakarya dan tata ruang Provinsi Jawa Tengah, Maladianto mengaku, hingga saat ini belum ada investor yang berencana untuk turut membangun atau pun mengembangkan kawasan Borobodur ini. 

“Kami tidak membatasi bagi para investor untuk membangun kawasan ini,” tegas dia. (tri)

Pos terkait