Kebohongan Terbongkar, Bisakah Pihak Pembela Ratna Sarumpaet Dipidana?

Ratna Sarumpaet (dok. @rsarumpaet)

BANTUL (kabarkota.com) – Salah satu Timses Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Ratna Sarumpaet akhir-akhir ini menjadi sorotan publik. Sejak foto wajahnya yang lebam beredar di media sosial dan pengakuannya dianiaya oleh orang tak dikenal hingga kebohongannya terbongkar.

Bacaan Lainnya

Sebelum akhirnya seniman perempuan tersebut membuat pengakuan mengejutkan bahwa sebenarnya muka lebam bukan karena penganiayaan, melainkan karena efek operasi plastik, berbagai pihak, khususnya dadi kubu Prabowo-Sandi telah membuat pernyataan-pernyataan bernada kecaman. Bahkan, sebagian juga mengarahkan tuduhan di balik penganiayaan mertua Rio Dewanto itu pada kubu Timses Joko Widodo (Jokowi) – Makruf Amin.

Alhasil, pasca Ratna Sarumpaet mengakui kesalahannya yang telah melakukan kebohongan, giliran kubu pendukung Jokowi – Makruf yang berinisiatif untuk melaporkan Ratna Sarumpaet dan pihak-pihak yang dianggap telah menyudutkan kubu Capres incumben, ke kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dengan tuduhan penyebaran hoax maupun ujaran kebencian.

Lalu, bisakah tim pendukung Prabowo-Sandi dipidanakan karena sebelumnya telah mengadvokasi kasus dugaan penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet, yang ternyata hanya kebohongan semata?

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo berpendapat, jika advokasi dilakukan oleh mereka yang profesional, sebagai kuasa hukum, maka sesuai Undang-Undang Advokat, pihak tersebut tidak dapat dipidana, selama informasi yang mereka terima apa adanya sebagaimana disampaikan oleh Ratna.

“Kemudian soal tim prabowo melakukan pembelaan terhadap Ratna, maka harus dilihat peran masing masing, terkait batas informasi yang diketahui,” jelas Trisno kepada kabarkota.com, Jumat (5/10/2018).

Dekan Fakultas Hukum UMY ini juga menilai, keinginan dari sejumlah pihak agar Dewan Kehormatan DPR memeriksa para anggota DPR RI yang telah ikut terlibat dalam pusaran kebohongan Ratna merupakan hal yang wajar. Mengingat, para wakil rakyat itu juga terikat dengan kode etik yang mengikutinya.

Sementara Ratna Sarumpaet sendiri, lanjut Trisno, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan ketentuan Pasal 14 UU No 1 Tahun1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

“Ketentuan ini memang lebih dekat dengan
perbuatan yang dilakukan oleh Ratna. Namun diperlukan pembuktian yang menunjukkan penyebaran luas berita bohong itu memang untuk konsumsi publik. Mengingat, penyampaian ke publik itu yang menjadi dasar perbuatan yang dilarang disertai munculnya keonaran atau rasa benci atau permusuhan di masyarakat,” tegasnya. (Rep-03)

Pos terkait