Kejagung: 14 Napi akan Jalani Eksekusi Mati

Ilustrasi (simomot.com)

JAKARTA (kabarkota.com) – Setelah setahun lalu Pemerintah sempat mengeksekusi mati sejumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Jawa Tengah, tahun 2016 ini, Pemerintah melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, ada 14 Narapidana (Napi) yang juga akan dihukum mati.

Bacaan Lainnya

Kejaksaan Agung mengungkapkan akan melakukan eksekusi terhadap 14 orang terpidana mati kasus narkoba pada tahun ini, meski tidak menyebutkan waktunya.

“Tidak ada sinetron seperti yang lalu lagi, itu kan tidak elok,” kata Luhut Pandjaitan.

Sementara Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Pandjaitan juga telah menegaskan bahwa hukuman mati akan diumumkan tiga hari sebelum pelaksanaan, untuk menghindari kegaduhan.

“Tidak ada sinetron seperti yang lalu lagi, itu kan tidak elok,” jelas Luhut seperti dikutip BBC Indonesia, Jumat (29/4/2016).

Kegaduhan yang dimaksud Luhut adalah kritik dari berbagai kalangan di dalam dan di luar negeri.

Dalam lawatan ke Jerman pekan lalu, kebijakan hukuman mati jadi salah satu topik pembahasan dalam pertemuan dengan Presiden Republik Federal Jerman, Joachim Gauck. Dalam pertemuan itu, Presiden Jokowi menyebut Indonesia berada dalam situasi darurat narkoba.

Eksekusi mati mulai dilakukan kembali oleh pemerintah Joko Widodo pada 18 Januari 2015 lalu, terhadap enam orang terpidana mati, dengan tujuan untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Sampai dengan tahun 2016 ini, tercatat 55 orang yang sudah divonis mati oleh pengadilan dalam kasus narkoba.

Menanggapi rencana pemerintah tersebut, secara terpisah, Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Gerakan antiNarkotika (DPD Granat) DIY, Feryan Harto Nugrono berpendapat, memang seharusnya eksekusi jilid 3 segera dilaksanakan.

“Tidak usah banyak bicara, laksanakan saja! Sebab, kalau hanya kebanyakan bicara justru akan membuat posisi tawar Negara ini akan kembali sulit, karena adanya tekanan dari Negara lain,” ujarnya saat dihubungi kabarkota.com, baru-baru ini.

Ditambahkan Ryan, jika hukuman tersebut tidak segera dilaksanakan, maka karingan edar gelap narkoba internasional juga akan memandang remeh kedaulatan hukum Indonesia.

“Makin dianggap negara tujuan edar yang sangat gampang diutak-atik hukumnya,” ucapnya lagi.

Sementara, Puri Kencana Putri dari Kontras menilai,, pelaksanaan hukuman mati tidak efektif dan tidak menimbulkan efek jera seperti yang diharapkan pemerintah.

Pihaknya juga menganggap, selama ini pemerintah tidak pernah secara terbuka melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan hukuman mati.
“Pelaksanaan hukuman mati di Indonesia lebih sebagai keputusan politik,” anggapnya. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait