Aksi ARPI di kantor Kejari Sleman, pada 17 Desember 2024. (dok. kabarkota.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Lagu Tanah Airku menggema di tengah deras hujan yang mengguyur kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Selasa (17/12/2024) siang itu.
Puluhan orang berbaju hitam dengan membentangkan spanduk khusuk menyanyikan lagu ciptaan Ibu Soed tersebut. Sementara satu orang yang berdiri di depan memegang mic, meneriakkan orasi-orasi yang membakar semangat mereka yang menamakan diri Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI).
Dalam aksinya kali ini, ARPI menyampaikan dukungan terhadap Kejari dan Kepala Kejari (Kajari) Sleman agar segera menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman.
“Dalam dari kasus Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 adalah bupati sebagai penentu kebijakannya,” kata Koordinator Aksi ARPI, Dani Eko Wiyono dalam orasinya.
Menurut Dani, pada masa itu, Bupati Sleman dijabat oleh Sri Purnomo.
“Sri Purnomo adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal ini, karena dana tersebut merupakan dana hibah,” tegas Dani.
Dalam hal ini, penentuan kebijakan bupati dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata. Selain ditandatangani oleh Bupati Sri Purnomo, Perbup yang ditetapkan pada 20 November 2020 itu juga ditandatangani oleh Harda Kiswaya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) pada masa itu.
“Kami memuntut, tidak hanya Sri Purnomo, siapa pun yang menjadi dalang itu dijadikan tersangka, jangan malah orang-orang dinas,” pintanya lagi.
Sebab, pihaknya mensinyalir, ada orang dari dinas terkait yang akan dikorbankan untuk menutupi kasus ini. Padahal, dinas hanya sebagai tim teknis yang melaksanakan kebijakan tersebut.
Kasus masih dalam Proses Penyidikan
Sementara itu, Kasubsi Penyidikan Kejari Sleman, Muhammad Faslukil Ilmidian Sabhara meminta agar masyarakat bersabar menunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi.
“Kami sudah memeriksa sekitar 280-an saksi,” ungkapnya usai menemui massa aksi.
Pihaknya menyatakan, kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan sehingga belum sampai mengarah pada penetapan tersangka.
“Kalau itu nanti, tunggu saja,” ucapnya lagi.
Di lain pihak, Kuasa Hukum Sri Purnomo, Soepriyadi mengaku, pihaknya percaya terhadap penyidik Kejari Sleman tidak akan menutupi apa pun atau melindungi siapa pun dalam kasus ini, karena mereka bekerja secara profesional.
“Kami berharap, penyidik Kejari Sleman tetap konsisten melakukan penyidikan dan terbuka memanggil pihak-pihak yang seharusnya memang bertanggung-jawab,” kata Soepriyadi dalam pernyataan tertulisnya, menanggapi aksi ARPI di Kejari Sleman, pada 17 Desember 2024.
Termasuk, imbuh dia, jika memang ditemukan indikasi atau dugaan tertentu, seperti adanya rapat-rapat yg secara aktif dipimpin oleh ketua pembina baik saat rapat tim teknis maupun Pelaksanaannya, sebelum terbitnya Peraturan Bupati.
“Saya rasa pihak kejaksaan tidak perlu ragu memanggil yang bersangkutan karena datanya sudah jelas,” tuturnya.
Untuk itu, Kuasa Hukum Sri Purnomo itu meminta agar para demonstran tidak tendensius, dengan menyatakan bahwa ada pihak yang sengaja ingin menutupi sesuatu atas kasus tersebut.
“Penegakan hukum itu harus terbuka, Pak Sri Purnomo dan Mas Raudi Akmal selalu mendukung sikap kejaksaan, sepanjang membuka tabir cerita atau fakta sebenarnya,” dalihnya.
Sedangkan terkait pihak yang sepatutnya bertanggung-jawab, maka itu bisa dilacak dari data/dokumen yang ada. “”Biarlah dokumen/data, termasuk saksi-saksi yang berbicara,” tutur Soepriyadi.
Sebelumnya, Kejari Sleman telah memanggil mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (11/12/2024), dan putranya, Raudi Akmal (12/12/2024) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut. (Rep-01)