Kejati DIY Tetapkan Tersangka Baru Dana Hibah Persiba

Ilustrasi (Tria/kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan tersangka baru dalam kasus dana hibah klub sepak bola, Persiba Bantul. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY, Purwanta Sudarmadji mengatakan, tersangka baru tersebut berinisial Nyonya Mar.

Bacaan Lainnya

Menurut Purwanta, Mar ditetapkan sebagai tersangka tertanggal 23 Oktober 2014 dengan surat perintah penyidikan bernomor print 04/04/fd.1/10/2014.

"Nyonya Mar merupakan direktur salah satu perusahaan penyedia jasa akomodasi, transportasi, dan konsumsi di Bantul, Yogyakarta ," kata Purwanta kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (27/10).

Ia menjelaskan, pihaknya menetapkan Nyonya Mar sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 atau pasal 9 KUHP yakni melakukan pemalsuan terkait korupsi dana hibah KONI 2011 kepada Persiba.

"Ini hasil kajian dan penyelidikan penyidik," kata Purwanta.

Selain telah menetapkan tersangka baru, lanjut Purwanta, hari ini (27/10) Kejati DIY juga melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi terkait kasus tersebut. Pemeriksaan saksi itu ia harapkan bisa memperkuat penetapan tersangka baru.

Meski begitu, Purwanta menegaskan, pihaknya belum akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka baru yang sudah ditetapkan.

"Tersangka akan dilakukan pemeriksaan jika pemeriksaan saksi sudah dinilai cukup," ujar Purwanta.

AHMAD MUSTAQIM

Pos terkait