aksi terhadap Arogansi Pemerintah lewat Kemenkumham kepada PPP sebagai Partai Islam, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY, Senin (29/2/2016). (sutriyati/kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yosanna Laoly didesak mundur jika tak bersedia mencabut Surat Keputusan (SK) tentang Perpanjangan kepengurusan Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bandung 2011, karena dianggap menyalahi aturan sebelumnya, yakni Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengakui Muktamar Jakarta sebagai kepengurusan PPP yang sah.
Desakan disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP DIY, Sukri Fadholi di sela-sela aksi terhadap Arogansi Pemerintah lewat Kemenkumham kepada PPP sebagai Partai Islam, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY, Senin (29/2/2016).
“Yasona Laoly dengan mengeluarkan SK Muktamar Surabaya yang sudah dicabut oleh MA sehingga mengeluarkan SK Muktamar Bandung jelas bertentangan dengan hukum, karena MA telah mengeluarkan keputusan No 61 bahwa DPP PPP yang sah itu muktamar Jakarta,” jelas Sukri.
Terkait rencana Muktamar yang dijadwalkan paling lambat April 2016 sebagai konsekuensi atas terbitnya SK Muktamar Bandung, Mantan Wakil Walikota Yogyakarta ini berpenapat bahwa Muktamar tersebut melanggar hukum.
“Kalau pun muktamar harus dilakukan, maka semestinya mengindahkan kedua belah pihak. Perwakilan kedua kubu harus ada, dan menolak politik uang,” pintanya.
Hal senada juga diungkapkan sesepuh PPP, Mudrik Sangidu yang menilai, pemerintah terlalu jauh dalam mengintervensi PPP. “Kalau ingin mendamaikan, kedua belah pihak semestinya dipertemukan dulu, baru islah,” kata Mudrik.
Menurutnya, para elit yang turut terlibat dalam hal ini hanya haus jabatan, kekuasaan dan materi semata, dengan mengesampingkan ideologi partai. Bahkan, Deklarator Permusi ini juga menduga, Presiden turut mendalangi masalah itu, karena tidak mungkin Menkumham menerbitkan SK tanpa sepengetahuan atasannya (Presiden).
Pada kesempatan kali ini, selain menggelar aksi dan orasi, perwakilan pengurus DPW PPP DIY juga melakukan audiensi dengan Kepala Kanwil Kemenkumham DIY untuk menyerahkan surat untuk Menkumham terkait aspirasi mereka.
Pramono selaku Kepala Kanwil Kemenkumham DIY menyatakan, pihaknya akan menyampaikan surat tersebut kepada Menkumham sesuai dengan apa yang menjadi aspirasi DPW PPP DIY tersebut. (Rep-03/Ed-03)