Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI, di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Sardjito Yogyakarta, Jumat (24/8/2018). (sutriyati/kabarkota.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menganggap, tiga Peraturan Direktur (Perdir) Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sangat mengganggu program pemerintah. Hal tersebut ditegaskan oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan Kemenkes RI, HM. Subuh, saat Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI, di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Sardjito Yogyakarta, Jumat (24/8/2018).
Sebagaimana diketahui, per 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan menerapkan 3 implementasi, yakni Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
Menurut Subuh, Tiga program Nasional yang terganggu pasca terbitnya tiga peraturan tersebut, menyangkut upaya pemerintah untuk menurunkan Angka Kematian Ibu dan Anak (AKI), peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pencapaian kualitas hidup manusia, serta bebas kebutaan 2020.
Dalam hal aturan untuk katarak, contohnya, World Health Organization (WHO) memberikan standar, 350 per 100 ribu penduduk. Artinya, Indonesia yang saat ini jumlah penduduknya mencapai 260-an juta jiwa, maka semestinya ada sekitar 910 ribu penderita katarak yang harus dioperasi setiap tahunnya.
Sementara di tahun 2017, Subuh menyebut, BPJS Kesehatan baru mengoperasi 300 ribuan pasien katarak. Kalaupun standar Indonesia diturunkan menjadi 200 per 100 ribu penduduk, maka angkanya masih 510 ribuan. Dengan kata lain masih ada ketimpangan 400 – 500 ribu kebutaan karena sekitar setengah juta pasien katarak tak dioperasi.
“Kalau empat tahun berarti ada dua juta (pasien katarak tak dioperasi),” paparnya.
Begitu juga dengan fisio terapi, lanjut Subuh, Indonesia memiliki Undang – Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang pada intinya mereka mempunyai hak yang sama dalam layanan kesehatan.
“Fisio terapi sangat berkaitan dengan penyandang disabilitas,” imbuhnya.
Sedangkan terkait dengan AKI, ketua Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) DIY, Diah Rumekti, pada kesempatan tersebut juga membeberkan bahwa AKI di Indonesia masih sangat tinggi dibandingkan negara-negara terangga, seperti Singapura dan Srilanka.
Di Singapura, AKI hanya tujuh, sementara di Indonesia 305 per tahun. “Di Singapura angka kematiannya rendah karena semua persalinan dilakukan di Rumah Sakit,” ucapnya.
Sedangkan sistem yang berlaku di Indonesia, sistem rujukan termasuk untuk persalinan, harus melalui leveling. PPK 1 hanya melayani persalinan yang low risk, kemudian PPK 2 untuk middle risk, dan setelah bahaya atau darurat (high risk) baru dirujuk ke RS (PPK 3). Padahal, setiap persalinan adalah darurat, sebab setiap saat bisa terjadi darurat meskipun awalnya diprediksi normal.
“Sistem sekarang ini, justru menjauhkan ibu melahirkan dari Rumah Sakit,” sesalnya.
Karena itu, pihaknya meminta, agar ibu yang akan melahirkan bisa melakukan persalinan dimanapun, tanpa melalui sistem rujukan leveling. “Persalinan teraman adalah di Rumah Sakit,” tegasnya.
Perwakilan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) DIY, Tunjung Wibowo juga menambahkan, dengan ditutupnya klaim untuk bayi Sexio Cesarea (SC) melalui peraturan tersebut, pihaknya khawatir biaya SC yang rata-rata Rp 6 juta – Rp 7 juta tidak bisa terpenuhi sehingga menjadi tanggungan rumah sakit. Mengingat, dalam aturan yang baru itu, persalinan dengan bayi yang lahir normal tidak dijamin pembiayaannya oleh BPJS kesehatan.
“Dokter anak juga akan sangat dibatasi dalam memberikan layanan kepada bayi, karena pertimbangan total biaya,” sebut Tunjung.
Selain itu juga, bayi yang lahir normal namun ibunya mengalami masalah seperti hypertiroid, juga terancam maninggal secara mendadak, jika tidak mendapatkan layanan lebih lanjut karena terbentur biaya.
Aturan Baru Diberlakukan, Pelayanan Rumah Sakit Terkendala
Direktur Utama RS Sardjito, Darwinto, dalam paparannya juga menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi RS terkait layanan kepada pasien, sejak diterapkannya aturan tersebut. Pertama, kriteria rujukan, diagnostik, dan obat-obatan yang tidak diumumkan secara resmi oleh BPJK kepada pemberi layanan, mengakibatkan adanya perbedaan keputusan antar cabang BPJS.
Kendala kedua, RS harus menanggung pembiayaan, saat memberikan pelayanan yang berkualitas, sesuai dengan PPK 3. Terakhir, bayi bermasalah sudah diklaim terpisah, tetapi skrinning bayi bermasalah di PPK 3 belum terakomodasi, sehingga kelainan bayi tidak terdeteksi sejak awal.
“Akibatnya, bayi bisa cacat dan terlambat untuk terapi,” anggapnya.
BPJS Kesehatan Merugi?
Sementara, Direktur Perlunasan dan Pelayanan Peserta (PPP) BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari berdalih bahwa Peraturan baru yang dibuat oleh BPJS Kesehatan itu sifatnya kolektif kolegial, dan melalui proses yang tidak singkat dalam pengambilan keputusannya.
Andayani juga menyebut, biaya yang harus dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan untuk pembiayaan operasi katarak per tahun 2017 sebanyak Rp 2.67 Triliun, Kelahiran Bayi Rp 1.17 Triliun, dan pembiayaan fisio terapi sebanyak Rp 965 Milyar.
Ichsan Firdaus selaku ketua tim kunjungan Komisi IX DPR RI menyatakan, saat ini BPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran sekitar Rp 38.9 Triliun, dengan rincian tahun 2014 sebesar Rp 3 3 Triliun, kemudian 2015 sebanyak Rp 5.7 Triliun, 2016 devisitnya Rp 9.7 Triliun, 2017 sebesar Rp 9 Triliun, dab 2018 ini diperkirakan akan mencapai Rp 11.2 Triliun.
Untuk itu, pihaknya akan segera menggelar rapat kerja komisi IX dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan, pada Senin pekan depan. Tidak menutup kemungkinan, pihaknya akan melakukan revisi Undang-undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN),
Anggota DPR RI: Aturan itu harus Dicabut!
Salah satu anggota Komisi IX DPR RI, Anshori Siregar yang secara tegas mendesak, agar BPJS Kesehatan segera mencabut pemberlakukan tiga aturan baru tersebut. “Cabut peraturan itu!” pintanya. Mengingat, berdasarkan Tupoksi, pembuat kebijakan sebenarnya ada di Kemenkes, bukan BPJS karena perannya hanya sebagai operator.
“Tidak ada kata rugi bagi BPJS,” anggapnya.
Berdasarkan data yang dilansir dari laman BPJS Kesehatan, hingga 20 Juli 2018, tercatat sebanyak 199.820.183 jiwa penduduk di Indonesia telah menjadi peserta program JKN-KIS. Dalam memberikan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan kesehatan telah bekerja sama dengan 22.322 FKTP yang terdiri atas 9.882 Puskesmas, 5.025 Dokter Praktik Perorangan, 5.518 Klinik Non Rawat Inap, 668 Klinik Rawat Inap, 21 RS Kelas D Pratama, serta 1.208 Dokter Gigi. Sementara itu di tingkat FKTRL, BPJS Kesehatan telah bermitra dengan 2.406 RS dan Klinik Utama, 1.599 Apotik, dan 1.078 Optik. (sutriyati)