Tersangka IS yang kini ditahan di Mapolda DIY, Selasa (17/5/2016). (Sutriyati/kabarkota.com)
BANTUL (kabarkota.com) – Kasus asusila yang melibatkan oknum kepala sekolah Madrasah Aliyah (MA) di Gedongkuning, Banguntapan, Bantul, DIY, berinisial IS, terhadap siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs), S mendapatkan sorotan publik. Sementara pihak sekolah memilih tak banyak berkomentar atas aib tersebut.
Saat ditemui wartawan, Selasa (17/5/2016), salah satu guru yang enggan disebut namanya menyatakan, pihaknya telah menyerahkan kasus tersebut ke kepolisian dan kuasa hukum tersangka.
“Kami tidak bisa memberikan komentar karena sudah kami serahkan ke pengacara,” kata Guru perempuan tersebut.
Hanya saja, saat dikonfirmasi terkait siapa pengacaranya, ia juga tak bersedia menyebutkan secara jelas. “Sebaiknya langsung ditanyakan ke pimpinan kami (kepala yayasan M),” jawabnya singkat.
Sementara, saat wartawan mendatangi sekretariat Yayasan yang jaraknya tak jauh dari lokasi sekolah, salah satu petugas berdalih bahwa pimpinan mereka tidak berada di tempat.
Sebelumnya, Polda DIY telah mengamankan tersangka IS, pada Senin (16/5/2016). Dari pengakuannya, tersangka yang berstatus duda tersebut telah melakukan perbuatan bejatnya terhadap S yang masih berusia belasan tahun itu berkali-kali, sejak Desember 2015 lalu.
Akibatnya, kini IS yang masih duduk di bangku kelas 3 MTs milik Yayasan M itu kini berbadan dua dan tampak murung. Padahal menurut Penyidik PPA Polda DIY, Retnowati, awalnya korban merupakan siswi yang ceria.
Kasus asusila itu terendus berkat adanya razia di kelas yang dilakukan pihak sekolah secara rutin. Dari hasil razia tersebut, pihak sekolah menemukan HP korban yang setelah ditelusuri merupakan pinjaman dari pelaku.
Dengan modus antar jemput dari asrama ke sekolah dan sebaliknya, serta iming-iming cokelat, dan janji menikah, IS berhasil membujuk korban untuk melakukan perbuatan tak terpuji tersebut di beberapa tempat, termasuk di hotel. Namun, saat korban diketahui hamil sekitar satu bulan, tersangka diduga melakukan upaya aborsi terhadap kandungan korban.
Akibat perbuatannya, kasus yang kini tengah ditangani Polda DIY, IS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Rep-03/Ed-03)