Ketika Film “Salam dari Anak-anak Tergenang” Didiskusikan

Screening film dan diskusi di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) (21/10/2016) (Anisatul Umah/kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Film “Salam dari Anak-anak Tergenang” menceritakan dampak pembangunan Waduk Jatigede. Digambarkan dalam film kehidupan masyarakat dan anak-anak terdampak pembangunan sebelum direlokasi. Adaila Nazwa Azzahra dan Sopiyudin dua dari beberapa anak Jatigede bercerita dalam film tentang kegiatan sehari-hari dan perasaan nyaman tinggal di Jatigede, namun keceriaan mereka pudar setelah ada rencana pembangunan Waduk Jatigede.

Bacaan Lainnya

Film ini diputar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Jumat, 21 Oktober 2016. Hadir dari Departemen Hukum Adat, Todi Sasmitha Jiwa menjadi pembicara dalam acara screening film dan diskusi di FH UGM. Todi mengatakan sejauh ini relokasi yang dilakukan pemerintah hanya sebatas menilai berapa kerugian masyarakat dan mengganti dengan nilai yang sama. Lebih dari hanya memindahkan, pemerintah mestinya melihat kehidupan masyarakat pasca relokasi.

“Setelah masyarakat dipindahkan cara hidupnya bisa dikembalikan. Percuma kalau pindah tidak lebih baik,” ungkapnya dalam screening film dan diskusi di FH UGM (21/10/2016).

Permasalahan dalam hal ini adalah masyarakat yang mempunyai kultur dan adat pemilik lahan yang akan dibebaskan lahannya. Masyarakat sejauh ini pindah tidak dengan suka rela, namun paksa rela.

“Lebih mencolok yang kita lihat hanya sebatas kepemilikan masyarakat, belum sampai ke adat di masyarakat,” ungkapnya.

Pembicara lain dari Departemen Hukum Lingkungan FH UGM,Wahyu Yun Santoso menjelaskan pembangunan Waduk Jatigede seharusnya disertai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang baru. Wahyu mengatakan bahwa AMDAL memiliki batas kadaluarsa dan untuk melakukan pembangunan harus menggunakan AMDAL baru. Waduk Jatigede, tambahnya, belum memiliki AMDAL baru.

“AMDAL harus baru, untuk melihat kesesuaian kesesuaian,” tuturnya.

Sebuah pembangunan, meskipun sudah memiliki izin pembangunan, namun tanpa AMDAL baru, maka pembangunan ini bisa dikatakan menyalahi. Dari kasus pembangunan ini tidak ada kejelasan siapa yang mau menuntut atas hal ini.

“Kita belum punya aturan baku kompensasi untuk tanah,” kata Wahyu. (Rep-04/Ed-01)

Pos terkait