Ketika Kesenian Angklung Jalanan Dianggap Pengganggu

Aksi Paguyuban Angklung DIY di kompleks gedung DPRD DIY, Senin (10/4/2017). (sutriyati/kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Geliat Yogyakarta sebagai Kota Budaya sekaligus Pariwisata semakin terlihat dengan hadirnya para seniman jalanan yang lihai memainkan alat musik angklung dengan beragam lagu, hingga menarik perhatian masyarakat.

Bacaan Lainnya

Sebagai seniman jalanan, tentu yang menjadi panggung mereka adalah tempat-tempat umum yang menjadi titik berkumpulnya orang-orang. Salah satunya, di sekitar perempatan lampu merah, dengan tujuan untuk menghibur para pengguna jalan yang kebetulan terhenti karena lampu merah. Tak sekedar menghibur dengan aneka lagu yang dimainkan secara berkelompok, mereka juga mencoba mengais rejeki dari koin-koin uang yang dikumpulkan dari para pengguna jalan.

Tak banyak memang uang yang dihasilkan dari para pengguna jalan. Namun, kehadiran mereka menjadi hiburan tersendiri bagi para pengguna jalan, sebagaimana yang dirasakan Agustin, salah satu wisatawan asal Bogor.

“Menurut saya cukup menghibur masyarakat yang kebetulan terhenti karena lampu merah,” kata Agustin, saat ditemui kabarkota.com di kawasan Malioboro, Senin (10/4/2017)

Hal senada juga diungkapkan Ketua Paguyuban Angklung DIY, Dwi Santosa yang mengaku memiliki kepuasan tersendiri karena bisa mengaktualisasikan diri, melalui kesenian angklung ini. Pihaknya menyebutkan, saat ini ada 15 grup angklung yang tergabung dalam paguyuban yang ia pimpin.

Sayangnya, aktivitas tersebut tidak mendapatkan respon yang selalu baik. Pasalnya, Dwi mengaku, pihaknya telah menerima dua kali Surat Peringatan (SP) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, karena dianggap melanggar Perda DIY tentang Gelandangan dan Pengemis (Gepeng), khususnya pasal 5 dan 6, sehingga terancam ditertibkan. Padahal, mereka mengklaim diri tidak termasuk dalam kategori gepeng.

Selain itu, Satpol PP juga berdalih bahwa kehadiran mereka dianggap mengganggu ruang publik, terutama karena berada di trotoar-trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

“Sebelumnya kami pernah dijanjikan akan dipindahkan ke sembilan titik tempat wisata. Kami masih menunggu janji itu, tapi sekarang malah diwujudkan dalam bentuk SP2,” sesal Dwi saat ditemui wartawan, di kompleks gedung DPRD DIY, Senin (10/4/2017).

Bahkan, lanjut Dwi, para seniman angklung ini juga terancam mendapatkan SP3, dari Satpol PP. Kondisi tersebut jelas meresahkan mereka, sehingga bersama LKBH Pendawa, puluhan anggota paguyuban mendatangi dewan DIY untuk meminta agar SP3 dapat dicegah.

Sugiarto dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menjelaskan, para seniman jalanan ini tidak termasuk dalam kategori sebagaimana yang disebutkan dalam Perda DIY No 1 Tahun 2014. Mengingat, selain memiliki identitas kependudukan yang jelas, mereka juga seringkali membantu para pengguna jalan saat terjadi kecelakaan maupun kemacetan.

“Kami meminta dukungan perlindungan dari DPRD DIY agar sebelum ada kejelasan status hukumnya, Satpol PP menghentikan rencana SP3 dan mencabut dua SP sebelumnya,” pinta Sugiarto di hadapan perwakilan dewan yang menemui mereka.

Menanggapi desakan tersebut, Wakil Ketua DPRD DIY, Dharma Setiawan menegaskan, pihaknya akan membicarakan masalah tersebut dengan Kepala Satpol PP, serta berencana mengundang sejumlah SKPD terkait guna menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Saya tidak bisa mengatakan besok Perda akan dicabut, tapi kami akan mereview Perda ini, dengan mengundang sejumlah pihak terkait,” ucap Dharma.

Dalam aksi kali ini, selain menyampaikan sejumlah tuntutan, mereka juga memainkan perkusi sembari membawa poster-poster penolakan atas rencana SP3 Satpol PP, di teras gedung DPRD DIY. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait