Ilustrasi (suaramerdeka.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Hampir lima bulan pasca meninggalnya Wakil Gubernur DIY, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Paku Alam IX hingga kini Pemda ada penetapan dari DPRD DIY untuk pengisian jabatan tersebut. Meskipun, penobatan KGPAA Paku Alam X sebagai calon pengganti Wagub juga telah dilakukan sejak awal Januari 2016 lalu.
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Anang Zubaidy mengaku khawatir, jika dewan tidak segera menetapkan pengisian jabatan Wagub itu, maka jalannya roda pemerintahan di Pemda DIY justru akan terhambat. Mengingat, Pejabat Sementara (Pjs) memiliki keterbatasan kewenangan dalam pengambilan kebijakan.
“Wakil gubernur memang ban serep tapi sebenarrnya bisa diberi wewenang yang dilimpahkan gubernur. Tapi di luar itu, menurut Undang-Undang Pemda ada beberapa kewenangan spesifik dimiliki oleh Wagub. Kalau kewenangan itu dipegang oleh PJS kan punya keterbatasan,” kata Anang kepada wartawan di Dekanat FH UII, Rabu (30/3/2016).
Ia berpendapat, semestinya DPRD DIY menetapkan pengisian jabatan tersebut, meskipun saat ini ada proses hukum yang tengah berjalan terkait dengan gugatan dari kubu Angling Kusumo atas penobatan KGPAA Paku Alam X yang dianggap tidak sah.
“Proses persidangan di pengadilan butuh waktu, di tingkat pertama saja paling tidak tiga bulan. Nanti kalau tidak puas bisa banding butuh waktu 3 bulan. Bisa satu tahun. Pertanyaannya, lalu kapan punya wakil gubernur?” Tanya Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) UII ini.
Kekosongan jabatan Wagub itu, imbuh Anang, secara tidak langsung juga mengakibatkan tidak optimalnya layanan publik. (Rep-03/Ed-03)