Ketua BLH Yogya: Pembuatan AMDAL Bandara Kulon Progo Sesuai Aturan

Ketua Badan Lingkungan Hidup (BLH) DIY, Joko Wuryantoro saat diwawancara (7/11/2016) (Anisatul Umah/kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Ketua Badan Lingkungan Hidup (BLH) DIY, Joko Wuryantoro menilai bahwa rencana pembuatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pembangunan bandara baru di Kulon Progo sudah sesuai aturan. Komunikasi publik akan dilakukan untuk mendengarkan masyarakat tentang apa saja yang diperlukan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Ini akan tetap diteruskan,” ungkap Joko di kantor BLH Yogyakarta (7/11/2016).

Joko menambahkan, proses yang sedang berjalan saat ini masuk dalam proses perencanaan karena belum ada konstruksi. Hal ini yang menjadi dasar pembenaran bahwa AMDAL yang harus ada saat proses perencanaan, dilakukan Angkasa Pura I selaku pemrakarsa sudah sesuai aturan.

“Jadi di dalam uji administrasi, hak atas tanah pada pemrakarsa,” ungkapnya.

Kepala Bidang Penaatan dan Kajian Lingkungan BLH Yogyakarta, Atmaji Widi Susilo mengamini pernyataan Joko. Lebih lanjut Atmaji mengatakan AMDAL dipakai untuk mengeluarkan semua izin lingkungan.

“Setelah pembebasan lahan tidak ada aturan yang eksplisit,” tuturnya.

Kepala Departemen Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Yogi Zulfadli mementahkan pernyataan dari BLH. Dalam saran yang disampaikan ke BLH tertanggal (7/11/2016) disebutkan ada empat hal yang disampaikan dan dikritisi dalam rencana pembangunan Bandara Kulon Progo.

Yogi mengatakan bahwa empat hal yang disampaikan ke BLH melalui dokumen saran. Pertama, tentang proses AMDAL yang cacat hukum. Cacat hukum di sini menurut Yogi, adalah pembuatan AMDAL yang seharusnya dibuat saat perencanaan, di mana perencanaan itu merupakan tahapan sebelum pembebasan lahan.

Kedua, peruntukan ruang yang tidak sesuai dengan tata ruang. Ketiga, lokasi pembangunan bandara di wilayah yang rawan bencana. Keempat, tentang kearifan lokal yang akan hilang dengan pembangunan bandara.

“Logis, jika AMDAL dilakukan dalam tahap perencanaan, untuk melihat dampak sosial. Kita menyayangkan pernyataan ketua BLH tentang AMDAL,” tegasnya.
(Rep-04/Ed-01)

Pos terkait