Ketua Dewan Pers, Yoseph Adi Prasetyo di Hotel Jambu Luwuk dan Prambanan (4/10/2016) (Anisatul Umah/kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Ketua Dewan Pers, Yoseph Adi Prasetyo menyesalkan kekerasan yang terjadi lagi Kontributor Net TV Soni Misdananto oleh TNI Angkatan Darat Batalyon Infanteri 501 Rider Madiun. Yoseph mengatakan, Soni sudah memberikan identitasnya sebagai wartawan, namun tetap dihajar dan diintimidasi.
“Ini menunjukkan bahwa jajaran prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) belum memahami tugas wartawan yang diatur dalam pasal 8 UU No.40 tahun 1999 tentang pers. Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum,” paparnya. (4/10/2016).
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) yang diatur dalam pasal 18 ayat 1 UU No.40 tahun 1999.
Kronologi dari penganiayaan yang dialami Soni, adalah saat Soni mengabadikan gambar kecelakaan. TNI memukuli orang-orang yang terlibat dalam kecelakaan. Lalu sejumlah anggota TNI mendekatinya dan mengintrogasi.
Sesaat setelah menjelaskan identitasnya sebagai jurnalis, seorang prajurit meneriaki kawan-kawannya dan mengatakan bahwa aksi pemukulan yang mereka lakukan direkam oleh wartawan. Soni dipaksa ikut ke sebuah rumah. Di rumah tersebut Soni dianiaya dan diintimidasi.
Kini Dewan Pers tengah mempersiapkan Memorandum of Understanding (MoU), di mana beberapa poinnya adalah pencegahan kekerasan terhadap wartawan dan sosialisasi tentang UU pers di jajaran TNI.
“Kalau disetujui kita akan tanda tangani di depan presiden tanggal 9 Februari 2017, bertepatan Hari Pers Nasional (HPN) di Ambon. Sekaligus perpanjangan MoU dengan Kapolri,” jelasnya.
Hukum yang ditegakkan oleh TNI, Yoseph berharap agar berjalan dengan efektif, baik melalui hukuman atau pemecatan yang diberikan pengadilan militer. Pengadilan bagi TNI adalah melalui pengadilan hukumannya diatur mulai dari disersi sampai hukuman etik jadi yang berbeda dengan pengadilan umum.
“Peradilan militer yang memenjarakan militer,” tandasnya.
Kini Dewan Pers tengah menyelesaikan delapan kasus lain yang belum tuntas. Kemudian, tambah Yoseph, kasus ini akan diselesaikan sebelum menjadi tuan rumah world pers fredoom day 23-24 Mei 2017. (Rep-04/Ed-01)