Diskusi tentang Catatan Akhir Tahun: Karut Marut Pelindo II, Mengungkap Pelanggaran Konstitusi di UC UGM, Selasa (29/12). (Sutriyati/kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pelindo II, Rieke Dyah Pitaloka meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya berhenti pada pengusutan kasus pengadaan barang dan jasa saja, pasca penetapan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino, pada 18 Desember lalu.
Dalam Diskusi tentang Catatan Akhir Tahun: Karut Marut Pelindo II, Mengungkap Pelanggaran Konstitusi di UC UGM, Selasa (29/12), Rieke mensinyalir adanya persoalan Negara yang lebih penting dari sekedar pengadaan Quay Container Crane (QCC), yakni bagaimana agar aset-aset negara yang ada di BUMN itu harus diselamatkan.
"Tidak boleh Pelindo II yang notabene BUMN dikelola 100 persen seperti korporasi wasta murni," kata Politisi PDIP ini.
Hal itu ditegaskan Rieke menyusul adanya pemahaman dari RJ Lino yang menganggap bahwa selama ini aset-aset tersebut menjadi miliknya Pelindo II. Padahal, berdasarkan peraturan perundang-undangan BUMN merupakan bagian dari kekayaan Negara yang secara otomatis seluruh asetnya juga menjadi milik Negara
Menurutnya, kasus Pelindo II ini menjadi pintu masuk bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengembalikan tata kelola BUMN sesuai dengan perintah UUD 1945, utamanya pada pasal 33, dan diperkuat dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 48 dan 62/PUU/2004.
Ekonom UGM, Fahmy Radhi juga berpendapat bahwa saat KPK mampu menyelidiki lebih dalam, bukan tidak mungkin akan menyeret pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.
"Kami akan mendorong agar KPK fokus ke perpanjangan JICT supaya terlihat pihak mana saja yang masuk dalam persekongkolan perpanjangan tersebut," ucap Fahmy. (Rep-03/Ed-03)