KISP: Skorsing Rekapitulasi Suara di Kecamatan tak Masuk Akal

Proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat PPK di Kemantren Ngampilan, Kota Yogyakarta, pada 17 Februari 2024. (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) menilai, langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menunda sementara (skorsing) proses rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak masuk akal.

Bacaan Lainnya

Koordinator KISP, Moch Edward Trias Pahlevi menganggap, alasan penundaan karena perbaikan siRekap terkesan janggal. Seharusnya sistem informasi rekapitulasi berbasis Android tersebut hanya sebagai alat bantu yang tidak menghambat proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

“Seharusnya proses rekapitulasi di tingkat PPK tetap jalan karena acuannya rekapitulasi manual yang dilakukan secara berjenjang,” kata Edward kepada kabarkota.com, pada Selasa (19/2/2024).

Terlebih, anggap Edward, proses rekapitulasi berjenjang, dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai ke PPK menjadi saat yang paling krusial dan sering bermasalah, karena rawan kecurangan.

Menurutnya, cara KPU menghentikan sementara proses tersebut justru memunculkan kecurigaan publik terkait kemungkinan adanya pengkondisian ulang atau kecurangan pemilu yang tak rasional dan tidak sesuai prosedur terutama di tingkat kecamatan.

“Kami menyayangkan penundaan ini. Jika tidak dikawal secara maksimal, maka ini bisa berbahaya,” tegasnya.

Sebelumnya, KPU Kota Yogyakarta menerbitkan Surat Pemberitahuan Penjadwalan Ulang Rekapitulasi Tingkat Kemantren yang ditujukan kepada Ketua PPK se-Kota Yogyakarta, pada 19 Februari 2024.

Dalam surat bernomor 182/PL.01.8-SD/3471/2/2024 itu, KPU mengumumkan tentang skorsing tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kemantren, dengan maksud untuk optimalisasi siRekap sebagai alat bantu rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kecamatan.

“Hasil Rapat Koordinasi se-DIY bahwa KPU DIY meminta KPU Kota/Kab untuk Skors Rekapitulasi Suara di kemantren,” tegas ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryo Samudro, saat dikonfirmasi kabarkota.com.

Pihaknya berharap, dengan adanya perbaikan sistem informasi itu, siRekap sebagai alat bantu bisa lebih berfungsi secara benar, tepat, dan sesuai .

Selain itu, ungkap Harsya, terbitnya surat tersebut juga didasarkan pada perintah dari KPU RI. “Kami bagian dari KPU RI sehingga selalu siap menerima perintahnya,” ucapnya.

Sementara Komisioner KPU DIY, Tri Mulatsih menambahkan, PPK bisa melanjutkan kembali proses rekapitulasi mereka pada 20 Februari 2024 atau hari Rabu besok.

“Untuk proses rekapitulasi di kecamatan, besok (Rabu) sudah dilanjutkan di kecamatan masing masing,” tutur Tri. (Rep-01)

Pos terkait