YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Puluhan orang dari Paguyuban Pemuda Margo Mulyo mengosongkan eks bioskop Indra di Jalan Ahmad Yani, depan Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Senin (10/3). Barang-barang di dalamnya dikeluarkan.
Menurut Ketua Paguyuban Pemuda Margo Mulyo, Krisnadi Setiawan, pengosongan eks bioskop Indra dilakukan untuk optimalisasi aset milik Pemda DIY. Pemda sudah memberi izin untuk memanfaatkan eks bioskop tersebut menjadi area yang lebih nyaman.
Rencananya kawasan itu akan difungsikan sebagai ruang angkringan 24 jam. Namun setelah putusan pengadilan terkait sengketa kepemilikan turun, areal seluas 5.000 meter ini akan difungsikan sebagai areal parkir kendaraan.
“Ini untuk mengisi jeda waktu. Kami berharap bisa mengelolanya secara resmi di kemudian hari. Penghuni yangg selama ini menjadi pegangan, memberikan peluang untuk terjadinya kerja sama. Kalau ada yang mau protes silakan ke pemda,” katanya.
Sukrisno Wibowo, wakil ahli waris eks bioskop Indra Vera Anthony Soedarnoko mengungkapkan, pihaknya masih akan melihat apa yang diinginkan. Namun jika orang-orang suruhan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Bambang Wisnu berniat merebut lahan, ahli waris dipastikan melawan.
Tindakan yang dilakukan Bambang dan kroninya, kata Sukrisno, cukup arogan. Menggunakan preman untuk menguasai lahan dinilai salah kaprah. Apalagi, tidak ada bukti sah kepemilikan Pemda DIY atas eks bioskop Indra. “Pemda khususnya Bambang Wisnu tidak beri contoh yang baik,” jelasnya.
Sehari sebelum pengosongan oleh puluhan pemuda tadi, ahli waris sempat didatangi enam orang yang membawa Surat Keputusan bernomor 030/02096/PBD ditandatangani Bambang Wisnu Handoyo selaku Kadinas PPKA.
Berdasarkan surat itu, terhitung mulai Maret ini Paguyuban Margo Mulyo akan membantu Pemda DIY melakukan pengamanan aset eks bioskop Indra yang telah dikuasai pemda. “Enam orang yang datang, katanya disuruh Bambang Wisnu. Dia kehabisan akal, pakai suruh preman segala,” katanya.
Menurut Sukrisno, ahli waris sebenarnya tidak tinggal diam. Tetapi tetap tidak ingin terpancing provokasi. Lagi pula, ahli waris masih mengurus surat kepemilikan tanah di BPN pusat yang sudah diajukan sejak 2010.
“Langkah Bambang Wisnu ini jelas bentuk arogansi. Apalagi eksekusi seharusnya berdasarkan putusan pengadilan. Bambang masih gunakan PRK 5 padahal SK Gubernur sudah memutuskan untuk selesaikan sengketa dengan Kepres 32 tahun 1979,” tambahnya. (tya)
CHRISTIAN YANUAR