Kisruh Massa Simpatisan Parpol di Yogya, JaDi: Siapapun Pelakunya, Harus Ditindak Tegas!

Logo (dok. JaDi)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) turut menyoroti masalah kisruh massa simpatisan Partai Politik (parpol) di sejumlah lokasi di Yogyakarta, pada 27 Januari 2019.

Bacaan Lainnya

Ketua Presidium JaDi wilayah DIY, Muhammad Najib menganggap, kekerasan dan kerusuhan sosial di Yogyakarta yang terjadi saat menjelang Pemilu adalah sebuah keniscayaan, karena akar masalah dari kekerasan tersebut tidak pernah diselesaikan secara tuntas. Berbagai potensi kerawanan yang ada di Yogyakarta belum pernah dilakukan antisipasi secara serius oleh para stakeholder terkait.

“Pilihan strategi aparat kepolisian yang hanya menindak pelanggaran kantibmas dan pelanggaran lalu lintas oleh masa dalam jumlah kecil dan cenderung melakukan pembiaran oleh pelanggaran serupa oleh masa dalam jumlah besar, terkesan negara kalah oleh para pelanggar hukum,” kata Najib saat dihubungi kabarkota.com, Selasa (29/1/2019).

Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY ini berpendapar bahwa ketika Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang disusun Bawaslu RI menyimpulkan bahwa DIY merupakan daerah paling rawan kedua setelah Papua Barat, seharusnya menjadi early warning system guna antisipasi kerawanan. Namun, pihaknya tak melihat adanya upaya serius oleh stakeholder terkait, seperti kepolisian, Pemda, Bawaslu, KPU, dan lainnya.

“Sebenarnya terjadinya kerusuhan dan kekerasan masa peserta kampanye bukan merupakan pelanggaran Pemilu, namun gangguan kamtibmas yang merupakan pelanggaran pidana umum sehingga menjadi urusan aparat kepolisian,” tegasnya

Najib meyakini bahwa sebenarnya, aparat kepolisian sudah bisa mendeteksi adanya potensi kekerasan ketika terjadi pengerahan massa dalam jumlah besar. Hanya sayangnya, potensi kekerasan tersebut tak dikelola dengan baik.

Padahal, kata Najib, untuk pengelolaan potensi kerusuha ini, sebenarnya kepolisian bisa belajar dari best practice Polres Gunungkidul yang menindak tegas para pengguna kendaran yang berangkat kampanye dan melanggar lalu lintas.

“Polres Gunung Kidul melakukan razia pengguna kendaraan bermotor yang berangkat kampanye serta membatasi penggunaan kendaraan roda empat atau enam untuk mengangkut peserta kampanye, guna menjamin terjadinya kamtibmas,” ungkap Najib

Untuk itu JaDi DIY juga berharap, “Siapapun pelakunya tindakan yang sudah mengganggu kamtibmas harus ditindak. Ketika pelakunya para remaja dan pengguna kendaraan bermotor belum punya SIM karena usia belum cukup, tentu harus ditindak tegas. Jangan ada permakluman terhadap pelanggar kantibmas krn hal itu bisa menjadi modus untuk membuat kerusuhan di Yogyakarta.”

Sementara ditanya terkait perlu tidaknya memasukkan kekerasan dan kerusuhan massa simpatisan menjadi bagian dari pelanggaran Pemilu, menurut Najib hal itu tak diperlukan. Sebab, sesungguhnya itu merupakan pelanggaran pidana umum yang terjadi pada masa kampanye. Apalagi pawai atau arak-arakan bukan bentuk kampanye, sekaligus merupakan larangan dalam kampanye. Hal itu harus dimaknai sebagai peserta kampanye yang berangkat dan pulang dalam waktu bersamaan.

“Mereka semua harus menjadi subyek hukum dan harus ditindak tegas ketika melakukan pelanggaran,” pintanya. (Rep-02)

Pos terkait