Koalisi Disabilitas untuk Pembangunan Inklusif inginkan Perubahan Paradigma Lama

Konferensi Pers tentang Jalan Terjal Menuju Pembangunan Inklusif, di Sleman, Rabu (15/5/2019). (dok. kabarkota.com).

SLEMAN (kabarkota.com) – Jumlah penyandang disabilitas di Indonesia diperkirakan mencapai 58.3 juta orang atau sekitar 22% dari total penduduk.

Bacaan Lainnya

Hanya saja, jumlah yang besar tersebut tak diimbagi dengan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang memadahi.

Pendiri dan Senior Adviser Disabilitas Ohana Indonesia, Risnawati Utami menyayangkan bahwa selama ini paradigma di masyarakat masih menempatkan penyandang disabilitas sebagai beban sehingga dianggap sebagai penyandang masalah sosial. Karenanya, pelibatan para penyandang disabilitas dalam pembangunan masih sangat minim.

“Kesenjangan partisipasinya memang masih sangat tinggi,” kata Risna dalam Konferensi Pers tentang Jalan Terjal Menuju Pembangunan Inklusif, di Sleman, Rabu (15/5/2019).

Pihaknya mencontohkan, masih sedikitnya organisasi disabilitas, khususnya di daerah yang dilibatkan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Desa.

Selain itu Risna juga mengungkapkan, hingga kini ada dua Peraturan Presiden (Perpres) dan delapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait penyandang disabilitas yang belum disahkan. Padahal Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas telah disahkan.

Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Pusat, Maulani Rotinsulu menambahkan, Undang-Undang tersebut sebenarnya juga mengamanatkan pembentukan Komite Nasional Disabilitas (KND), yang deadline seharusnya 15 April 2019.

Lani berharap, KND ini mayoritas diisi olehperwakilan penyandang disabilitas. “Itu sudah kami sepakati. Hanya saja, yang tidak kami sepakari adalah yang akan melakukan pengawalan,” tegasnya.

Sementara Direktur Puskadin Lampung, Abdullah Fikri menambahkan, sebenarnya daerah memiliki kewenangan yang lias dalam melakukan percepatan pembangunan inklusif, termasuk pemerataan pembangunan bagi para penyandang disabilitas, melalui penerbitan Peraturan Daerah (Perda) yang pro terhadap.pemenuhan dan perlindungan hak bagi penyandang disabilitas.

“Ketika pembangunan disabilitas sudah bagus, maka semua akan mengikuti,” tegasnya.

Sedangkan Hamong Santono selaku Senior Adviser SDGs Perkumpulan Ohana Indonesia berpendapat bahwa selama penyandang disabilitas masih sebagai beban dan orang kalah, maoa pembangunan inklusif tak akan pernah tercapai.

“Tuntutan kami, perubahan paradigma lama, bahwa kami adalah aset,” ucapnya.

Hal itu penting, lanjut Hamong, mengingat selama ini stigma tersebut telah membuat para penyandang disabilitas mengalami kesulitan akses, dan hak-hak dasar tak terpenuhi, termasuk hak untuk bersuara, serta terlibat aktif dalam pembangunan.

Pada kesempatan ini, Koalisi Disabilitas juga mendesak penghapusan kebijakan-kebijakan yang tidak berperspektif pada CRPD dan UU Penyandang Disabilitas. Mereka juga meminta pengesahan dua Perpres dan delapan RPP sebagai turunan UU Penyandang Disabilitas, demi tercapainya harmonisasi kebijakan. (Rep-01)

Pos terkait