JAKARTA (kabarkota.com) – Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas Anti Audism menyesalkan pernyataan Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Rismaharini pada Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2021 terhadap penyandang disabilitas tuli.
Anggota Koalisi, Udana Maajid Pratista menilai, pernyataan Mensos yang pada intinya “memaksa” penyandang disabilitas tuli untuk berkomunikasi dengan menggunakan mulut, guna mengurangi penggunaan bahasa isyarat itu diskriminatif dan berperspektif Audism. Menurutnya, audism merupakan bentuk pemikiran yang menganggap orang yang dapat mendengar itu lebih superior dibandingkan orang tuli.
“Tindakan tersebut telah menyinggung perasaan warga negara penyandang disabilitas rungu atau tuli di Indonesia,” kata Udana dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com, Jumat (2/12/2021).
Udana menjelaskan, perspektif audism berbahaya karena bisa berdampak pada tindakan-tindakan diskriminasi dalam bentuk lainnya. Selain itu juga bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya di Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 28 ayat (2) UUD NRI 1945.
Anggota Koalisi lainnya, Surya Sahetapy juga menganggap bahwa pernyataan Mensos tidak sesuai dengan prinsip dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Diantaranya, Undang-Undang No.19 Tahun 2011; dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016. Padahal, keseluruhan prinsip dan ketentuan dalam perundang-undangan tersebut telah mengedepankan perspektif HAM, dan mengganti cara pandang dengan pendekatan belas kasih (charity-based approach).
“Guna mendukung penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, maka penting untuk memahami keunikan atau perbedaan cara seorang penyandang disabilitas berinteraksi dan berkomunikasi,” tegas Surya.
Semestinya, kata dia, para penyandang disabilitas tuli yang berkomunikasi dengan menggunakan bahasa isyarat itu dihormati dan difasilitasi Bukan justru dipaksa untuk mengganti cara berkomunikasinya.
“Peran Pemerintah dan Pemda adalah menyediakan aksesibilitas dan akomodasi yang layak, seperti juru bahasa isyarat (JBI), juru ketik, dan Alat Bantu Dengar (ABD), serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum terkait keragaman cara berkomunikasi, agar tercipta lingkungan yang inklusif,” sambungnya.
Iis Arum Wardhani yang juga anggota Koalisi berpendapat bahwa cara komunikasi dengan bahasa isyarat bagi para penyandang disabilitas tuli itu efektif, sehingga tidak perlu menjadikan Alat Bantu Dengar (ABD) sebagai solusi agar mereka bisa berbicara dengan sempurna.
“Agar anak-anak tuli dapat berbicara dengan baik, maka mereka perlu diberi akses bahasa isyarat sejak usia bayi untuk mencegah deprivasi bahasa. Cara tersebut sekaligus memudahkan anak-anak tuli untuk mengespresikan diri karena bisa memahami komunikasinya,” ucapnya. (Ed-01)