Komnas HAM Desak Polda Jatim Transparan dalam Penanganan Hukum Kasus Jurnalis Nurhadi

Nurhadi (dok. twitter aji surabaya)

SURABAYA (kabarkota.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) desak Kepala Polda Jawa Timur (Jatim) bekerja sacara transparan, akuntabel, dan profesional dalam menindaklanjuti proses hukum atas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis, Nurhadi.

Bacaan Lainnya

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, M CHoirul Anam berpendapat bahwa Kapolda Jatim semestinya memberikan keterangan, sekaligus menyampaikan hasil pemeriksaan kasus tersebut kepada Komnas HAM RI, paling lambat 14 hari sejak surat itu diterima.

Menurutnya, dalam surat tertanggal 25 Mei 2021 yang ditembuskan ke Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Komnas HAM menyebut ada empat poin yang disampaikan. Termasuk meminta Kapolda Jatim menjatuhkan sanksi tegas terhadap para pelaku, jika terbukti melakukan kekerasan terhadap korban.

“Seharusnya tidak terbatas pada sanksi etik, tetapi juga sanksi pidana,” ucap Anam dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com, Selasa (1/6/2021) malam.

Sementara Kuasa hukum korban, M Fatkhul Khoir memberikan respon positif atas adanya surat tersebut. Hal itu semakin menegaskan bahwa kejadian yang menimpa Nurhadi apda 27 Maret 2021 itu merupakan bentuk pelanggaran HAM.

“Jurnalis sebagai human right defender atau pembela HAM juga rentan menjadi korban kekerasan. Kejadian seperti ini semoga tidak selalu berulang. Mengingat, kerja-kerja jurnalistik juga dilindungi oleh undang-undang,” Kata Fatkhul.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa penyidik telah melimpahkan berkas tahap 1 dalam kasus kekerasan tersebut. Namun hingga baru dua tersangka yang telah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kami juga belum mendapat SP2HP-nya,” sesal Fatkhul.

Oleh karena itu. Fatkhul berharap, para pelaku lainnya bisa segera ditangkap. Terlebih, kasus tersebut sudah sangat jelas bahwa banyak terduga pelaku yang terlibat, termasuk sosok ‘bapak’.

“Kami minta agar mereka semua diusut dan penyidik tidak hanya berhenti pada dua tersangka ini,” imbuhnya.

Nurhadi merupakan jurnalis Tempo di Surabaya yang dianiaya sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistik di di Gedung Samudra Bumimoro. Di gedung tersebut berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu yang, serta anak Kombes Pol Ahmad Yani, mantan karo Perencanaan Polda Jatim. Kabar terbaru, Angin Prayitno Aji sendiri telah ditahan oleh KPK.

Awalnya, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji. Namun, kedatangannya justru memicu kemarahan para pelaku yang berjumlah antara 10 – 15 orang hingga terjadi kasus penganiayaan. (Ed-01)

Pos terkait