Komnas HAM: Jenazah Siyono akan Diotopsi

Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah (kanan) dan dua Komisioner Komnas HAM menggelar jumpa pers usai menemui keluarga Siyono, di kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Kamis (29/3/2016) siang. (Sutriyati/kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bersepakat untuk melakukan otopsi terhadap jenazah Siyono, warga Klaten, Jawa Tengah yang diduga meninggal dunia di tangan personel Densus 88 Antiteror, baru-baru ini.

Bacaan Lainnya

Keputusan tersebut disampaikan komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution kepada wartawan, di kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Kamis (29/3/2016) siang.

“Keluarga dalam hal ini istri Siyono telah memberi pernyataan yang meminta kami untuk melakukan otopsi,” kata Maneger.

Apa kaitannya otopsi dan HAM, lanjutnya, karena keluarga tidak mengetahui secara pasti kenapa almarhum meninggal dunia. Padahal, mereka juga mempunyai hak untuk tahu.

“Ada kejanggalan dalam kematian Siyono, sehingga perlu dibuat terang benderang melalui otopsi,” tegasnya.

Menurutnya, terorisme memang kejahatan kemanusiaan. Namun, di Negara hukum, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

Hal senada juga diungkapkan Trisno Raharjo selaku Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah yang menjadi bagian dari kuasa hukum keluarga Siyono. “Kami mendukung langkah otopsi karena akan membuat lebih jelas apa penyebab meninggalnya korban,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga bertanggung jawab terhadap keselamatan, ketenangan, dan keamanan keluarga korban. Sementara langkah hukum selanjutnya, akan menunggu hasil dari otopsi itu nantinya.

“Serangkaian pertanyaan yang masih muncul terkait meninggalnya Siyono perlu mendapatkan jawaban dari pihak kepolisian RI,” harap Trisno.

Sebelumnya, Kamis (29/3/2016) pagi, istri Siyono, Suratmi berserta rombongan dan didampingi Komnas HAM datang ke kantor PP Muhammadiyah di Yogyakarta untuk meminta pendampingan atas kasus yang menimpa almarhum suaminya. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait